Senin, 08 Agustus 2011
Renungan Ramadhan : Bonus Ramadhan
Sumber koran.republika.co.id
Prof Dr KH Achmad Satori Ismail
Watak manusia memang mencintai materi (QS Ali Imran: 14). Walaupun kesenangan materi adalah palsu dan menipu (QS Ali Imran: 185, al-Hadid: 20)). Dan, jika dia tenggelam dalam kemateriannya maka posisinya bisa lebih rendah dari binatang. (QS al A'raf 179).
Memang, manusia harus seimbang antara materi dan rohani. Namun, orang yang bisa melepaskan diri dari kekuasaan kemateriannya, akan naik ke derajat malaikat. Saat orang berpuasa, berusaha untuk meninggalkan kemateriannya dan menuju alam malakut. Sehingga, Allah menyanjungnya dalam hadis Qudsi yang artinya: "Setiap amalan anak cucu Adam adalah baginya kecuali puasa. Puasa adalah milik-Ku dan Aku akan langsung membalasnya. Puasa adalah perisai, jika salah seorang berpuasa jangan berkata kotor dan jangan bertengkar. Bila dihina seorang atau diajak duel, hendaknya menjawab: aku sedang puasa ..." (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
Itulah bonus bagi orang yang puasa Ramadhan. Agar manusia yang materialis ini bisa tawazun (seimbang), Allah memberi motivasi dengan berbagai cara. Sebagai makhluk ekonom, ia tertarik dengan segala bentuk transaksi yang menguntungkan. Untuk itu, Alquran banyak menggunakan istilah ekonomi, seperti istilah transaksi (as-Shaf: 10), rugi dan timbangan (ar-Rahman: 9), dan lainnya.
Supaya umat Islam di bulan Ramadhan mencapai puncak dalam ibadah maka Allah menyediakan beragam bonus. Rasulullah SAW bersabda, "Umatku diberi lima keistimewaan pada bulan Ramadhan yang tidak diberikan kepada umat sebelum mereka: Bau mulutnya orang-orang puasa lebih wangi di sisi Allah dibandingkan bau minyak kasturi, setiap hari malaikat memintakan ampunan bagi mereka saat berpuasa sampai berbuka, Allah menghiasi surga untuk mereka kemudian berfirman, "Hamba-hamba-Ku yang saleh tengah melepaskan beban dan kesulitan maka berhiaslah, setan-setan dibelenggu sehingga tidak bisa menggoda dan orang-orang puasa diampuni dosa-dosa mereka pada malam terakhir bulan Ramadhan." (HR Ahmad, al-Bazzar, al-Baihaqi).
Selain itu, pada malam pertama Ramadhan setan dibelenggu, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan penyeru dari langi memanggil, "Wahai pencari kebaikan, songsonglah dan wahai pencari kejahatan berhentilah! Dan, Allah membebaskan banyak manusia dari neraka setiap malam Ramadhan."
Orang yang berpuasa diberi keistimewan dengan dua kebahagiaan, yakni kebahagiaan saat berbuka dan saat bertemu dengan Allah di surga. Di surga ada pintu yang disiapkan untuk orang puasa, yaitu pintu ar-rayyan. Bila para shoimin di dunia telah masuk, semua pintu ditutup dan tidak ada yang masuk lagi selain mereka.
Lebih dari itu, di bulan suci ini, Allah menyediakan satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Barang siapa yang tidak mendapat kebaikan malam itu sungguh dia termasuk orang celaka. Demikian besar bonus yang disediakan Allah pada setiap Ramadhan. Tidak cukupkah bagi kita untuk bermujahadah dalam beribadah demi menyongsong keutamaannya? Boleh jadi di antara kita, ada yang tidak bertemu kembali dengan bonus-bonus Ramadhan.
Jumat, 05 Agustus 2011
Renungan Ramadhan : Memaknai Ramadhan
Sumber : koran.republika.co.id
Ustadz Muhammad Arifin Ilham
Ramadhan secara bahasa berasal dari kata ramidha, yarmadhu, ramadhan yang artinya terik, sangat panas, atau terbakar (pembakaran). Jika pengertian ini dipegang berarti Ramadhan dapat diartikan sebagai pembakaran, peleburan, atau penghapusan sesuatu.
Adapun sesuatu yang dibakar bisa dua kemungkinan. Pertama, yang dibakar biasanya adalah sesuatu yang kotor; seperti sampah yang berserakan di pelataran rumah, yang setelah dikumpulkan lalu dibakar. Biasanya, setelah itu pelataran rumah menjadi bersih. Atau kemungkinan kedua, sesuatu yang dibakar biasanya benda seperti besi. Oleh si pandai besi, besi dipanaskan lalu dibakar, besi kemudian memuai dan setelah itu mudah baginya untuk membentuk dan menciptakan apa pun sesuai seleranya. Bisa jadi pisau, keris, pedang, atau yang lainnya.
Ramadhan dengan arti pembakaran, itu berarti yang kotor-kotor dari diri kita harus dibakar. Hidup kita kotor karena dosa dan kemaksiatan yang tumpuk-menumpuk. Pelataran kehidupan pun seperti dipenuhi oleh sampah-sampah kesalahan yang berserakan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan dalam hidup. Ramadhan datang, berarti kesempatan terbesar buat kita untuk membakar semua bentuk kesalahan dan dosa sehingga kehidupan menjadi bersih dan nyaman. Bahkan, dari proses pembakaran pada Ramadhan ini akhirnya bisa membentuk dan menciptakan diri kita sesuai selera kebaikan, yaitu insan yang bertakwa. (QS al-Baqarah [2]: 183).
Karena itu, Ramadhan terbaik adalah Ramadhan yang mampu memuasakan diri tidak sebatas menahan lapar, haus, dan birahi, tapi memuasakan segala sesuatu demi satu hal, yaitu lahir dan terbentuk manusia yang bertakwa. Saatnya, kita pindahkan dari puasa seremoni menuju puasa yang hakiki.
Puasa seremoni adalah puasa yang hanya mengejar fikih, asal tidak membatalkan puasa, seperti makan minum atau berhubungan suami istri pada siang hari. Memang tidak makan dan minum pada siang hari. Juga tidak tidur dengan suami atau istri pada jam-jam setelah imsak hingga Maghrib, tapi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma dan kaidah kepatutan agama tidak diindahkan. Perbuatan-perbuatan, seperti rafats (berkata cabul atau porno), fusuq (fasiq seperti berkata atau bersumpah tidak sesuai fakta), dan jidal (mencaci maki, memfitnah, dan bergunjing atau bergosip), sama sekali tidak dipuasakan.
Dalam hal itulah, Rasulullah SAW memberikan peringatan terhadap umat Muslim. "Banyak orang yang puasa, mereka tidak mendapatkan apa-apa melainkan hanya rasa lapar dan haus." (HR Bukhari). Lebih tegas, Rasul SAW menyebutkan bahwa Allah sama sekali tidak berhajat kepada usaha menahan rasa lapar dan haus seseorang, bila dia tidak meninggalkan perkataan bohong, perbuatan nista, dan tindakan kejahilan. (Baca HR Muslim).
Karena itu, saatnya kita bakar semua dosa dan maksiat kita dengan berpuasa yang benar sesuai tuntunan syariat Allah dan Rasulullah. Semoga kita mampu memaknai Ramadhan tahun ini dengan benar.
Ustadz Muhammad Arifin Ilham
Ramadhan secara bahasa berasal dari kata ramidha, yarmadhu, ramadhan yang artinya terik, sangat panas, atau terbakar (pembakaran). Jika pengertian ini dipegang berarti Ramadhan dapat diartikan sebagai pembakaran, peleburan, atau penghapusan sesuatu.
Adapun sesuatu yang dibakar bisa dua kemungkinan. Pertama, yang dibakar biasanya adalah sesuatu yang kotor; seperti sampah yang berserakan di pelataran rumah, yang setelah dikumpulkan lalu dibakar. Biasanya, setelah itu pelataran rumah menjadi bersih. Atau kemungkinan kedua, sesuatu yang dibakar biasanya benda seperti besi. Oleh si pandai besi, besi dipanaskan lalu dibakar, besi kemudian memuai dan setelah itu mudah baginya untuk membentuk dan menciptakan apa pun sesuai seleranya. Bisa jadi pisau, keris, pedang, atau yang lainnya.
Ramadhan dengan arti pembakaran, itu berarti yang kotor-kotor dari diri kita harus dibakar. Hidup kita kotor karena dosa dan kemaksiatan yang tumpuk-menumpuk. Pelataran kehidupan pun seperti dipenuhi oleh sampah-sampah kesalahan yang berserakan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan dalam hidup. Ramadhan datang, berarti kesempatan terbesar buat kita untuk membakar semua bentuk kesalahan dan dosa sehingga kehidupan menjadi bersih dan nyaman. Bahkan, dari proses pembakaran pada Ramadhan ini akhirnya bisa membentuk dan menciptakan diri kita sesuai selera kebaikan, yaitu insan yang bertakwa. (QS al-Baqarah [2]: 183).
Karena itu, Ramadhan terbaik adalah Ramadhan yang mampu memuasakan diri tidak sebatas menahan lapar, haus, dan birahi, tapi memuasakan segala sesuatu demi satu hal, yaitu lahir dan terbentuk manusia yang bertakwa. Saatnya, kita pindahkan dari puasa seremoni menuju puasa yang hakiki.
Puasa seremoni adalah puasa yang hanya mengejar fikih, asal tidak membatalkan puasa, seperti makan minum atau berhubungan suami istri pada siang hari. Memang tidak makan dan minum pada siang hari. Juga tidak tidur dengan suami atau istri pada jam-jam setelah imsak hingga Maghrib, tapi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma dan kaidah kepatutan agama tidak diindahkan. Perbuatan-perbuatan, seperti rafats (berkata cabul atau porno), fusuq (fasiq seperti berkata atau bersumpah tidak sesuai fakta), dan jidal (mencaci maki, memfitnah, dan bergunjing atau bergosip), sama sekali tidak dipuasakan.
Dalam hal itulah, Rasulullah SAW memberikan peringatan terhadap umat Muslim. "Banyak orang yang puasa, mereka tidak mendapatkan apa-apa melainkan hanya rasa lapar dan haus." (HR Bukhari). Lebih tegas, Rasul SAW menyebutkan bahwa Allah sama sekali tidak berhajat kepada usaha menahan rasa lapar dan haus seseorang, bila dia tidak meninggalkan perkataan bohong, perbuatan nista, dan tindakan kejahilan. (Baca HR Muslim).
Karena itu, saatnya kita bakar semua dosa dan maksiat kita dengan berpuasa yang benar sesuai tuntunan syariat Allah dan Rasulullah. Semoga kita mampu memaknai Ramadhan tahun ini dengan benar.
Kamis, 04 Agustus 2011
Kapan saat imsak yang benar?
Sumber : koran.republika.co.id
Kata imsak dalam fikih shaum berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Pada awalnya, kata imsak dalam fikih shaum tidak berkaitan dengan waktu 10¨C15 menit sebelum fajar (azan Subuh). Memang ada sebagian ulama yang beralasan untuk kehati-hatian maka sebaiknya berhenti dari aktivitas yang bisa membatalkan puasa 10-15 menit sebelum azan Subuh.
Selanjutnya, beredarlah di masyarakat pembagian dua waktu: imsak dan terbit fajar (fajar shadiq) walau pembagian dua waktu ini tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan zaman para sahabat beliau dan juga kata imsak tidak ada hubungannya dengan waktu.
Seharusnya, kita tidak perlu mensyariatkan imsak sebelum Subuh ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Abbas dan diikuti Imam Syafi bahwa dibolehkan tetap makan pada waktu yang meragukan (syak) antara sudah atau belum masuknya waktu Subuh, sampai jelas tampak masuk waktu Subuh sebenarnya. Sebagaimana yang dijelaskan ayat berikut: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Al-Baqarah: 187).
Rasulullah SAW bersabda, Makan dan minumlah dan janganlah menghalangi kalian sinar yang tinggi (yakni terangnya fajar kadzib). Makan dan minumlah hingga tampak bagi kalian warna merah. (HR Abu Daud). Hadis ini menjelaskan agar kita tak perlu takut dengan waktu Subuh yang sebentar lagi masuk, silakan lanjutkan aktivitas makan dan minum Anda selama belum azan Subuh. Bahkan, ada riwayat lain yang sahih yang membolehkan tetap makan selama piring masih berisi makanan yang masih kita butuhkan dan gelas berisi minuman yang kita butuhkan. Wallahu a'lam bish shawab.
Kata imsak dalam fikih shaum berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Pada awalnya, kata imsak dalam fikih shaum tidak berkaitan dengan waktu 10¨C15 menit sebelum fajar (azan Subuh). Memang ada sebagian ulama yang beralasan untuk kehati-hatian maka sebaiknya berhenti dari aktivitas yang bisa membatalkan puasa 10-15 menit sebelum azan Subuh.
Selanjutnya, beredarlah di masyarakat pembagian dua waktu: imsak dan terbit fajar (fajar shadiq) walau pembagian dua waktu ini tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan zaman para sahabat beliau dan juga kata imsak tidak ada hubungannya dengan waktu.
Seharusnya, kita tidak perlu mensyariatkan imsak sebelum Subuh ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Abbas dan diikuti Imam Syafi bahwa dibolehkan tetap makan pada waktu yang meragukan (syak) antara sudah atau belum masuknya waktu Subuh, sampai jelas tampak masuk waktu Subuh sebenarnya. Sebagaimana yang dijelaskan ayat berikut: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Al-Baqarah: 187).
Rasulullah SAW bersabda, Makan dan minumlah dan janganlah menghalangi kalian sinar yang tinggi (yakni terangnya fajar kadzib). Makan dan minumlah hingga tampak bagi kalian warna merah. (HR Abu Daud). Hadis ini menjelaskan agar kita tak perlu takut dengan waktu Subuh yang sebentar lagi masuk, silakan lanjutkan aktivitas makan dan minum Anda selama belum azan Subuh. Bahkan, ada riwayat lain yang sahih yang membolehkan tetap makan selama piring masih berisi makanan yang masih kita butuhkan dan gelas berisi minuman yang kita butuhkan. Wallahu a'lam bish shawab.
Renungan Ramadhan : Puasa lahir batin
Sumber : republika.co.id
Oleh Dr A Ilyas Ismail
Seperti dimaklumi, puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa sebagai proses penyegaran kembali (rejuvenation), baik fisik, mental, maupun spiritual. Ibadah ini bila dilaksanakan dengan benar dan dengan sikap batin yang kuat serta tulus karena Allah (imanan wa ihtisaban), maka ia dapat mengantar pelakunya meraih derajat takwa. (QS Al-Baqarah [2]: 183).
Namun, untuk mencapai kualitas ini, seorang muslim mesti menjalankan puasa, tidak saja puasa lahir, tetapi juga puasa batin. Puasa lahir, seperti diajarkan oleh para ahli fikih, ialah menahan diri (al-imsak) dari makan dan minum, serta melakukan hubungan suami-isteri dari terbit fajar hingga matahari terbenam dengan niat karena Allah.
Sedangkan puasa batin, seperti diajarkan oleh para sufi, ialah menahan diri dari segala hal yang dilarang oleh Allah, bahkan menahan diri dari apa pun yang akan memalingkan manusia dari mengingat Allah. Horizon tertinggi dari puasa batin (internal fasting), menurut Imam Ghazali, juga menurut Kess Waaijman, dalam Spirituality: form, foundation, method (2002), adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Yang Terkasih (God is the Beloved One). Puasa batin mengantar manusia mencapai esensi Islam, yaitu berserah diri secara total kepada Allah SWT (total surrender to god).
Dalam buku Asrar al-Shaum, al-Ghazali menetapkan enam rukun yang bersifat moral dan spiritual, agar puasa batin dapat mencapai sasarannya, yaitu sah (al-shihhah) dan diterima Allah (al-maqbul). Pertama, mensucikan pandangan (shaum al-bashar) dari segala hal yang dilarang oleh Allah. Pandangan itu berbahaya karena ia seringkali menjadi titik awal keburukan. Kata Nabi, pandangan itu merupakan salah satu anak panah Iblis (sahmun min sihami Iblis). (HR Hakim dari Hudzaifah ibn al-Yaman).
Kedua, menyucikan lisan atau perkataan (shaum al-lisan) dari dusta, gosip, dan adu domba. "Jangan berkata kotor dan jangan berbuat jahil." (HR Bukahari dan Muslim). Orang yang berpuasa, demikian al-Ghazali, lebih baik diam (al-sukut), lalu banyak zikir, dan baca Alquran.
Ketiga, menyucikan pendengaran alias tutup telinga (shaum al-sam`) dari perkatan dusta dan kebohongan. Orang yang mendengar kebohongan sama buruknya dengan orang yang mengatakannya. Dalam Alquran, pendengar kebohongan disamakan dengan pemakan riba atau suap (QS al-Maidah [5]: 42 dan 63).
Keempat, menyucikan anggota tubuh yang lain (shaum baqiyat al-jawarih), seperti tangan, kaki, dan organ tubuh yang lain, serta mensucikan diri dari makan dan minum barang haram. Kelima, mengurangi makan yang terlalu kenyang. Sebab, hal demikian bertentangan dengan salah satu tujuan puasa, yaitu melepaskan diri dari kendali syahwat perut. Keenam, cemas, tetapi tetap penuh harap (optimistis) bahwa ibadah puasa yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.
Semoga kita tak hanya puasa lahir, tetapi juga puasa batin. Dengan begitu, puasa betul-betul menjadi penyembuh yang cespleng (infallible remedy) untuk kebugaran kita, baik fisik, psikis, maupun mental dan spiritual. Wallahu a`lam.
Oleh Dr A Ilyas Ismail
Seperti dimaklumi, puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa sebagai proses penyegaran kembali (rejuvenation), baik fisik, mental, maupun spiritual. Ibadah ini bila dilaksanakan dengan benar dan dengan sikap batin yang kuat serta tulus karena Allah (imanan wa ihtisaban), maka ia dapat mengantar pelakunya meraih derajat takwa. (QS Al-Baqarah [2]: 183).
Namun, untuk mencapai kualitas ini, seorang muslim mesti menjalankan puasa, tidak saja puasa lahir, tetapi juga puasa batin. Puasa lahir, seperti diajarkan oleh para ahli fikih, ialah menahan diri (al-imsak) dari makan dan minum, serta melakukan hubungan suami-isteri dari terbit fajar hingga matahari terbenam dengan niat karena Allah.
Sedangkan puasa batin, seperti diajarkan oleh para sufi, ialah menahan diri dari segala hal yang dilarang oleh Allah, bahkan menahan diri dari apa pun yang akan memalingkan manusia dari mengingat Allah. Horizon tertinggi dari puasa batin (internal fasting), menurut Imam Ghazali, juga menurut Kess Waaijman, dalam Spirituality: form, foundation, method (2002), adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Yang Terkasih (God is the Beloved One). Puasa batin mengantar manusia mencapai esensi Islam, yaitu berserah diri secara total kepada Allah SWT (total surrender to god).
Dalam buku Asrar al-Shaum, al-Ghazali menetapkan enam rukun yang bersifat moral dan spiritual, agar puasa batin dapat mencapai sasarannya, yaitu sah (al-shihhah) dan diterima Allah (al-maqbul). Pertama, mensucikan pandangan (shaum al-bashar) dari segala hal yang dilarang oleh Allah. Pandangan itu berbahaya karena ia seringkali menjadi titik awal keburukan. Kata Nabi, pandangan itu merupakan salah satu anak panah Iblis (sahmun min sihami Iblis). (HR Hakim dari Hudzaifah ibn al-Yaman).
Kedua, menyucikan lisan atau perkataan (shaum al-lisan) dari dusta, gosip, dan adu domba. "Jangan berkata kotor dan jangan berbuat jahil." (HR Bukahari dan Muslim). Orang yang berpuasa, demikian al-Ghazali, lebih baik diam (al-sukut), lalu banyak zikir, dan baca Alquran.
Ketiga, menyucikan pendengaran alias tutup telinga (shaum al-sam`) dari perkatan dusta dan kebohongan. Orang yang mendengar kebohongan sama buruknya dengan orang yang mengatakannya. Dalam Alquran, pendengar kebohongan disamakan dengan pemakan riba atau suap (QS al-Maidah [5]: 42 dan 63).
Keempat, menyucikan anggota tubuh yang lain (shaum baqiyat al-jawarih), seperti tangan, kaki, dan organ tubuh yang lain, serta mensucikan diri dari makan dan minum barang haram. Kelima, mengurangi makan yang terlalu kenyang. Sebab, hal demikian bertentangan dengan salah satu tujuan puasa, yaitu melepaskan diri dari kendali syahwat perut. Keenam, cemas, tetapi tetap penuh harap (optimistis) bahwa ibadah puasa yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.
Semoga kita tak hanya puasa lahir, tetapi juga puasa batin. Dengan begitu, puasa betul-betul menjadi penyembuh yang cespleng (infallible remedy) untuk kebugaran kita, baik fisik, psikis, maupun mental dan spiritual. Wallahu a`lam.
Selasa, 02 Agustus 2011
Doa berbuka puasa, mana yang benar?
koran.republika.co.id
Pada bulan Ramadhan, ada dua kegembiraan yang senantiasa menyertai seorang Mukmin, yakni kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan saat menjumpai Tuhannya. Karena itu, disunahkan berdoa saat berbuka sebagai kegembiraan pertama dalam bentuk syukur. Sayangnya, doa yang selama ini tersebar di kalangan Muslimin adalah doa berbuka yang lemah hadisnya.
Berikut doa tersebut: Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthortu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka). Menurut sebagian ahli hadis, riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunahnya No 2358, dari Muadz bin Zuhroh. Mu'adz adalah seorang tabiin sehingga jadilah hadis ini mursal (ada silsilah yang terputus di atas tabi'in). Hadis mursal merupakan hadis dhaif, sebab sanad yang terputus.
Imam Bukhari dalam kitabnya Tarikh Alkabir (227/1) juga mengatakan bahwa hadis tentang doa di atas adalah mursal. Bahkan, Ibnu Hibban dalam kitab Tsiqat menjelaskan, Mu'adz adalah seorang yang majhul (tidak jelas riwayat hidupnya) dan hidup di bawah periode tabi'in (atba' tabi'in).
Menurut sebagian ulama ahli hadis, riwa yat yang lebih kuat tentang hadis doa ifthar (berbuka puasa) adalah sebagai berikut. Marwan bin Salim al-Muqaffa berkata, Saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata, Dahulu Rasulullah SAW apabila berbuka beliau mengucapkan: Dzahabazh zhoma'u wabtallatil uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah, (Rasa haus telah hilang dan urat-urat tenggorokan pun telah basah, serta pahala telah ditetapkan, insya Allah). (Derajat hadis ini Hasan, HR Abu Daud dan an-Nasa'I, juga Daruquthni dalam kitab sunahnya).
Berdasarkan penjelasan di atas, doa yang lebih kuat dalilnya adalah doa yang kedua, yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar ra. Wallahu a'lam bish shawab.
Pada bulan Ramadhan, ada dua kegembiraan yang senantiasa menyertai seorang Mukmin, yakni kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan saat menjumpai Tuhannya. Karena itu, disunahkan berdoa saat berbuka sebagai kegembiraan pertama dalam bentuk syukur. Sayangnya, doa yang selama ini tersebar di kalangan Muslimin adalah doa berbuka yang lemah hadisnya.
Berikut doa tersebut: Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthortu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka). Menurut sebagian ahli hadis, riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunahnya No 2358, dari Muadz bin Zuhroh. Mu'adz adalah seorang tabiin sehingga jadilah hadis ini mursal (ada silsilah yang terputus di atas tabi'in). Hadis mursal merupakan hadis dhaif, sebab sanad yang terputus.
Imam Bukhari dalam kitabnya Tarikh Alkabir (227/1) juga mengatakan bahwa hadis tentang doa di atas adalah mursal. Bahkan, Ibnu Hibban dalam kitab Tsiqat menjelaskan, Mu'adz adalah seorang yang majhul (tidak jelas riwayat hidupnya) dan hidup di bawah periode tabi'in (atba' tabi'in).
Menurut sebagian ulama ahli hadis, riwa yat yang lebih kuat tentang hadis doa ifthar (berbuka puasa) adalah sebagai berikut. Marwan bin Salim al-Muqaffa berkata, Saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata, Dahulu Rasulullah SAW apabila berbuka beliau mengucapkan: Dzahabazh zhoma'u wabtallatil uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah, (Rasa haus telah hilang dan urat-urat tenggorokan pun telah basah, serta pahala telah ditetapkan, insya Allah). (Derajat hadis ini Hasan, HR Abu Daud dan an-Nasa'I, juga Daruquthni dalam kitab sunahnya).
Berdasarkan penjelasan di atas, doa yang lebih kuat dalilnya adalah doa yang kedua, yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar ra. Wallahu a'lam bish shawab.
Minggu, 31 Juli 2011
Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, berkah dan ampunan
Sesuai firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang bertaqwa.” (Surat Al-Baqarah: 183). Menyitir dari ayat tersebut maka jelaslah Allah SWT menegaskan bahwa puasa merupakan wajib hukumnya, seperti tertuang dalam Rukun Islam. Dan dalam ayat ini Allah SWT hanya menyeru kepada orangorang yang beriman, dalam artian bagi mereka yang mengerti akan makna puasa Ramadhan dan hikmah di baliknya. Namun demikian, wajar bila ibadah puasa dikatakan bukanlah ibadah yang ringan. Pasalnya,dalam puasa kita dituntut dua aspek, yakni aspek fisik dan psikis. Secara fisik kita dituntut menahan rasa haus dahaga dan lapar, dan secara psikis puasa melatih kita untuk berupaya menahan emosi, selalu berbuat dan berkata jujur, berperilaku sopan dan santun, menjauhi yang dilarang Allah seperti tidak mencuri, berbohong, apalagi berbuat korupsi!
Itu sebabnya, kehadiran bulan Ramadhan hanyalah “menyapa” orang-orang yang salih, beriman dan bertaqwa. Artinya, tidak semua umat mampu menjalankan ritual ini kecuali muslim yang selalu taqarub, mendekatkan diri pada Sang Khaliq. Tentang mengapa tidak semua umat manusia di dunia mampu melaksanakan ibadah ini, oleh karena puasa atau shaum menuntut berbagai hal kepada setiap individu, baik kekuatan fisik dan kesiapan psikis untuk selalu menahan hawa nafsu seharian penuh selama sebulan penuh.
Syarat wajib puasa
Dalam bahasa Arab, puasa disebut saumun atau siyamun, artinya “menahan”. Sementara itu menurut ajaran agam Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya serta mengendalikan diri dari hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan.
Ada beberapa syarat wajib puasa antara lain:
Pertama baligh atau cukup umur, artinya telah dewasa. Maka, anak-anak yang belum baligh boleh mengerjakan puasa sebagai latihan.
Kedua, berakal sehat. Bagi orang yang berubah akalnya atau orang gila tidak wajib puasa.
Ketiga, bagi kaum wanita tentunya tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Dan keempat, orang tersebut mampu atau kuat melaksanakan puasa, artinya orang yang
sakit atau sudah tua renta boleh tidak berpuasa. Orang yang sakit bila sudah sembuh, maka harus menggantinya atau meng-qada pada bulan yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya, sedangkan orang sudah tua renta dapat diganti dengan membayar fidyah. Syarat sahnya puasa antara lain beragama Islam. Orang yang tidak memeluk agama Islam puasanya tidak sah. Juga Mumayyiz, yaitu orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah. Suci dari haid (darah kotor) dan nifas (orang yang keluar darah setelah melahirkan).
Kemudian pada waktu yang diperbolehkan berpuasa, misalnya puasa hanya boleh dilaksanakan pada siang hari. Rukun puasa yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, pertama niat dengan menyengaja mengerjakan puasa Ramadhan. Dan kedua, menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh)hingga terbenam matahari (maghrib).
Untuk niat berpuasa di bulan Ramadhan cukup di dalam hati. Akan tetapi, ada juga yang biasa mengucapkannya. Niat puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan pada malam hari, karena jika di siang hari maka puasanya tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Hafsah Ummul Mu’minin RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR Lima Perawi Hadist).
Hikmah puasa
Mengapa Allah SWT mewajibkan orang beriman untuk berpuasa? Tujuan utama dari puasa adalah untuk membentuk manusia yang bertaqwa. Selain itu, puasa juga memiliki beberapa hikmah yang sangat mendalam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT, baik dalam Al- Qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW bahwa hikmah-hikmah puasa tersebut adalah:
Salah satu kemuliaan dan keistimewaan yang terkandung di dalam bulan suci Ramadhan adalah adanya satu malam yang disebut Lailatulkadar. Malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu- tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Pasalnya, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan. Mengapa demikian?
Karena, pertama, pada malam tersebut para malaikat turun ke bumi untuk memberi salam – kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan – kepada umat Nabi Muhammad SAW hingga terbit fajar.
Kedua, Allah SWT mengevaluasi ketetapan-Nya terhadap manusia. Paling tidak, untuk setahun ke depan Allah akan mengoreksi ketetapan-Nya untuk menjadi lebih baik atau buruk, tergantung bagaimana umat Islam yang beriman itu memanfaatkan malam-malam turunnya Lailatulkadar secara optimal dan bermakna.
Ketiga, diturunkannya Al-Quran menjadi pedoman hidup bagi manusia.
Dan keempat, sebagai kado istimewa dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada khusus umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada umatku malam Al- Qadr dan itu tidak diberikan kepada umat sebelumnya.” (HR Addailamy) Maka, malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu-tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Sebab, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan. Meskipun sesungguhnya malam yang istimewa itu dirahasiakan Allah, dan selalu menjadi misteri kapan persisnya ia turun, namun sebagai umat Islam kita patut bersyukur. Dan untuk meraih malam Lailatulkadar kali ini, mari kita tetap semangat beribadah, bekerja, dan membangun kehidupan rahmatan lil-alamin.
sumber : www.gemari.or.id
Itu sebabnya, kehadiran bulan Ramadhan hanyalah “menyapa” orang-orang yang salih, beriman dan bertaqwa. Artinya, tidak semua umat mampu menjalankan ritual ini kecuali muslim yang selalu taqarub, mendekatkan diri pada Sang Khaliq. Tentang mengapa tidak semua umat manusia di dunia mampu melaksanakan ibadah ini, oleh karena puasa atau shaum menuntut berbagai hal kepada setiap individu, baik kekuatan fisik dan kesiapan psikis untuk selalu menahan hawa nafsu seharian penuh selama sebulan penuh.
Syarat wajib puasa
Dalam bahasa Arab, puasa disebut saumun atau siyamun, artinya “menahan”. Sementara itu menurut ajaran agam Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya serta mengendalikan diri dari hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan.
Ada beberapa syarat wajib puasa antara lain:
Pertama baligh atau cukup umur, artinya telah dewasa. Maka, anak-anak yang belum baligh boleh mengerjakan puasa sebagai latihan.
Kedua, berakal sehat. Bagi orang yang berubah akalnya atau orang gila tidak wajib puasa.
Ketiga, bagi kaum wanita tentunya tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Dan keempat, orang tersebut mampu atau kuat melaksanakan puasa, artinya orang yang
sakit atau sudah tua renta boleh tidak berpuasa. Orang yang sakit bila sudah sembuh, maka harus menggantinya atau meng-qada pada bulan yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya, sedangkan orang sudah tua renta dapat diganti dengan membayar fidyah. Syarat sahnya puasa antara lain beragama Islam. Orang yang tidak memeluk agama Islam puasanya tidak sah. Juga Mumayyiz, yaitu orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah. Suci dari haid (darah kotor) dan nifas (orang yang keluar darah setelah melahirkan).
Kemudian pada waktu yang diperbolehkan berpuasa, misalnya puasa hanya boleh dilaksanakan pada siang hari. Rukun puasa yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, pertama niat dengan menyengaja mengerjakan puasa Ramadhan. Dan kedua, menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh)hingga terbenam matahari (maghrib).
Untuk niat berpuasa di bulan Ramadhan cukup di dalam hati. Akan tetapi, ada juga yang biasa mengucapkannya. Niat puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan pada malam hari, karena jika di siang hari maka puasanya tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Hafsah Ummul Mu’minin RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR Lima Perawi Hadist).
Hikmah puasa
Mengapa Allah SWT mewajibkan orang beriman untuk berpuasa? Tujuan utama dari puasa adalah untuk membentuk manusia yang bertaqwa. Selain itu, puasa juga memiliki beberapa hikmah yang sangat mendalam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT, baik dalam Al- Qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW bahwa hikmah-hikmah puasa tersebut adalah:
- Meningkatkan derajat orang mukmin menjadi orang yang bertaqwa. Sebab orang yang bertaqwa itu adalah orang yang paling mulia di sisi Allah SWT, sesuai firman Allah SWT (QS Al-Hujurat: 13): “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT adalah yang paling taqwa di antara kamu.”
- Menyehatkan badan. Sabda Nabi Muhammad SAW: “Berpuasalah agar kamu sehat. Maka, hikmah yang terkandung dalam puasa, bukan hanya berguna untuk menyehatkan jiwa belaka, melainkan juga dapat menyehatkan badan. Ini sebagaimana disabdakan nabi dalam hadist di atas.
- Mendidik orang untuk memiliki sifat sabar. Jika puasa tersebut dilakukan dengan sebaikbaiknya maka akan timbul dalam diri seseorang sifat sabar, karena dalam berpuasa seseorang akan dilatih untuk bisa menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa, misalnya makan dan minum. Walaupun makanan dan minuman yang dimiliki halal, namun ia tidak mau memakan dan meminumnya karena belum waktunya untuk makan dan minum sampai waktu maghrib.
- Puasa merupakan pelindung diri dari perbuatan keji dan munkar atau tidak senonoh. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Puasa itu perisai (pelindung diri) yang membentengi dari sentuhan api neraka.” (HR Ahmad, Muslim dan Al-Baihaqi).
- Menanamkan rasa cinta kasih kepada orang fakir dan miskin karena dapat merasakan penderitaan orang-orang yang kekurangan makanan. Setelah kita seharian merasakan menahan rasa lapar tentunya akan menumbuhkan rasa kasih dan sayang kepada orangorang fakir dan miskin.
Salah satu kemuliaan dan keistimewaan yang terkandung di dalam bulan suci Ramadhan adalah adanya satu malam yang disebut Lailatulkadar. Malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu- tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Pasalnya, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan. Mengapa demikian?
Karena, pertama, pada malam tersebut para malaikat turun ke bumi untuk memberi salam – kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan – kepada umat Nabi Muhammad SAW hingga terbit fajar.
Kedua, Allah SWT mengevaluasi ketetapan-Nya terhadap manusia. Paling tidak, untuk setahun ke depan Allah akan mengoreksi ketetapan-Nya untuk menjadi lebih baik atau buruk, tergantung bagaimana umat Islam yang beriman itu memanfaatkan malam-malam turunnya Lailatulkadar secara optimal dan bermakna.
Ketiga, diturunkannya Al-Quran menjadi pedoman hidup bagi manusia.
Dan keempat, sebagai kado istimewa dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada khusus umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada umatku malam Al- Qadr dan itu tidak diberikan kepada umat sebelumnya.” (HR Addailamy) Maka, malam Lailatulkadar selalu menjadi malam yang ditunggu-tunggu, dirindukan dan teramat dinantikan. Sebab, malam Lailatulkadar adalah malam yang penuh berkah, dan lebih baik dari seribu bulan. Meskipun sesungguhnya malam yang istimewa itu dirahasiakan Allah, dan selalu menjadi misteri kapan persisnya ia turun, namun sebagai umat Islam kita patut bersyukur. Dan untuk meraih malam Lailatulkadar kali ini, mari kita tetap semangat beribadah, bekerja, dan membangun kehidupan rahmatan lil-alamin.
sumber : www.gemari.or.id
Sabtu, 30 Juli 2011
Macam-macam puasa (wajib, sunat, makruh, haram)
Menurut para ahli fiqih, puasa yang ditetapkan syariat ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang diharamkan
.
A. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani" (QS. Al Baqarah: 183).
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[1]
c. Puasa Nazar
Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
B. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]
2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.[3]
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]
4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.[6]
6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”[7]
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
C. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]
2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[10]
3. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]
D. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
a. Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)
——————
Catatan kaki
[1] Muhammad Jawad Mughnoyah, FIQIH LIMA MAZHAB, cet vii, Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001, hlm.167
[2] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm.406, Bab sunnah hukumnya berpuasa enam hari pada bulan syawal mengiringi bulan Ramadhan, Hadits No.204
[3] Ustadz Bey Arifin, dkk, TARJAMAH SUNAN AN-NASA’IY II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. 699, Bab berpuasa tiga hari dalam sebulan, Hadits No.2380
[4] Moh. Zuhri Dipl. TAFL, Drs. H., dkk, TARJAMAH SUNAN AT-TIRMIDZI II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. (?) Bab (?) Hadits No. 43
[5] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 407, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No.197
[6] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 161, Bab puasa asy syura, No. Hadits1909
[7] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 394-395, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No. 188
[8] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 141-142, Bab Puasa dalam bulan Sya’ban, Hadits No. 1880
[9] ibid, hlm.(?), Bab Puasa pada hari Jum’at, No Hadits 1896
[10] ibid, hlm.100, Bab salah seorang daripada kamu janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, No Hadits 1830
[11] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.441, Bab Puasa di Hari syak, Hadits No. 1645
[12] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 157, Bab Puasa pada hari Idul Fitri, Hadits No. 1901
[13] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.522, Bab wanita yang berpuasa mendapat izin suami, Hadits No. 1761
Sumber : My loving Islam
.
A. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani" (QS. Al Baqarah: 183).
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
- Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
- Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
- Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
- Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[1]
c. Puasa Nazar
Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
B. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]
2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.[3]
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]
4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.[6]
6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”[7]
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
C. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]
2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[10]
3. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]
D. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
a. Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)
——————
Catatan kaki
[1] Muhammad Jawad Mughnoyah, FIQIH LIMA MAZHAB, cet vii, Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001, hlm.167
[2] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm.406, Bab sunnah hukumnya berpuasa enam hari pada bulan syawal mengiringi bulan Ramadhan, Hadits No.204
[3] Ustadz Bey Arifin, dkk, TARJAMAH SUNAN AN-NASA’IY II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. 699, Bab berpuasa tiga hari dalam sebulan, Hadits No.2380
[4] Moh. Zuhri Dipl. TAFL, Drs. H., dkk, TARJAMAH SUNAN AT-TIRMIDZI II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. (?) Bab (?) Hadits No. 43
[5] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 407, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No.197
[6] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 161, Bab puasa asy syura, No. Hadits1909
[7] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 394-395, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No. 188
[8] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 141-142, Bab Puasa dalam bulan Sya’ban, Hadits No. 1880
[9] ibid, hlm.(?), Bab Puasa pada hari Jum’at, No Hadits 1896
[10] ibid, hlm.100, Bab salah seorang daripada kamu janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, No Hadits 1830
[11] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.441, Bab Puasa di Hari syak, Hadits No. 1645
[12] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 157, Bab Puasa pada hari Idul Fitri, Hadits No. 1901
[13] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.522, Bab wanita yang berpuasa mendapat izin suami, Hadits No. 1761
Sumber : My loving Islam
Langganan:
Postingan (Atom)