Jumat, 30 Desember 2011

Semoga kita termasuk umat yang dirindukan Rasulullah SAW

Sumber dari sini

Suatu saat Nabi Muhammad bertanya pada para Sahabat dan pengikutnya, “Wahai Manusia , siapakah makhluk Allah yang imannya paling menakjubkan (man a’jabul khalqi imanan)?”

Para sahabat langsung menjawab, “Malaikat … !”.

Nabi menukas, “Bagaimana mungkin para malaikat tidak berimaan sedangkan mereka pelaksana perintah Allah …?”

Sahabat menjawab lagi, “Kalau begitu, para Nabilah yang imannya paling menakjubkan …!”.

“Bagaimana mungkin para Nabi tidak beriman, sedangkan wahyu turun kepada mereka ..!”, Sahut Nabi.

Untuk ketiga kalinya para Sahabat mencoba untuk memberikan jawaban, “ Kalau begitu sahabat-sahabatmu ya Rasul..!”.

Nabi pun menolak jawaban itu dengan berkata, “Bagaimana mungkin sahabat-sahabatku tidak beriman, sedangkan mereka menyaksikan sendiri apa yang mereka saksikan”.

Nabi pun lalu meneruskan kalimatnya, “ Orang yang imannya paling menakjubkan adalah kaum yang akan datang sesudah kalian.
Mereka beriman kepadaku walaupun mereka tidak melihatku.
Mereka membenarkan aku tanpa pernah melihatku.
Mereka amalkan apa yang ada dalam tulisan itu (Quran dan Hadits).
Mereka bela aku seperti kalian membela aku.
Alangkah ingin berjumpanya aku dengan ikhwanku itu”.

Nabi Muhammad SAW menghibur kita, “Berbahagialah orang yang melihatku dan beriman kepadaku,” Nabi mengucapkan kalimat ini satu kali.
Sedangkan konon Nabi mengucapkan kalimat, “Berbahagialah orang yang beriman kepadaku padahal tidak pernah melihat diriku”, sampai tujuh kali…

Subhanallah….

يَا اللهْ يَا اَللهْ يَا اللهْ…يَا اللهُ يَا رَحْمَنُ يَا رَحِيْمُ…لَاإِلهَ إِلَّا الله… مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shalawat dan salam untuk junjungan kita, sirajan muniraa…al najmi al hawaa…Muhammad Rasulillah…semoga kita termasuk hamba2 Allah yang dirindukan Beliau…

Aamiin Ya Robb…kumpulkan kami bersama RasulMu yang mulia..di JannahMu…aamiin

Kamis, 29 Desember 2011

Apakah tidak ikhlas bila beribadah mengharap surga menghindari neraka

Sumber dari Republika Online

Alquran tidak pernah mempertentangkan ikhlas beribadah karena Allah dengan pengharapan pada pahala dan surga-Nya serta takut pada neraka dan siksa-Nya. Bahkan, banyak ayat Alquran yang menegaskan hal itu. Dalam Surah al-Furqan, Allah menyebutnya sebagai bagian dari ciri hamba-hamba Allah.

"Dan orang-orang yang berkata, Ya Tuhan kami, jauhkan azab Jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman." (QS al-Furqan [25]: 66). Hal yang sama dijelaskan dalam Surah Ali Imran ayat 16. Di sisi lain, Allah menjanjikan bagi orang beriman dan beramal saleh balasan yang baik.

Balasan tersebut adalah surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Bahkan, Nabi Ibrahim, nenek moyang para nabi, berdoa kepada Allah untuk masuk surga dan memohon perlindungan dari kehinaan di hari pembalasaan, yaitu neraka. Hadis-hadis Nabi banyak yang menganjurkan umat Islam untuk beribadah agar memperoleh nikmat surga Allah dan terhindar siksa neraka.
Misalnya, haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hal ini, Imam Ibnu al-Qayyim, dalam kitabnya Madarij al-salikin, mengambil sikap pertengahan antara kaum sufi dan penentangnya. Beliau menjelaskan, yang dimaksud dengan surga bukanlah nama bagi pohon atau buah, makanan dan minuman, bidadari, sungai-sungai, serta istana-istana megah.

Kebanyakan orang salah dalam memahami surga sebab surga merupakan nama tempat bagi segala bentuk kenikmatan. Nikmat surga yang paling tinggi adalah melihat wajah Allah dan berdekat-dekatan dengan-Nya. Melihat dan bertemu Allah, itulah intinya nikmat surga yang diharapkan orang beriman yang tidak dapat dibandingkan dengan nikmat-nikmat lain yang ada di surga.

Jadi, bagaimana mungkin dikatakan bahwa Allah disembah tidak untuk mengharapkan surga-Nya dan tidak karena takut pada neraka-Nya. Padahal, neraka itu adalah tempat bagi orang yang mendapat kemarahan dan kebencian Allah. Dengan demikian, tidak bertentangan antara ikhlas beribadah kepada Allah dan mengharapkan surga Allah serta takut akan azab neraka-Nya.

Allah telah berjanji dalam Alquran, orang yang diridhai-Nya akan dimasukkan ke surga, sedangkan orang yang dimurkai dan dibenci-Nya akan dimasukkan ke dalam neraka. Janji Allah itu pasti karena Dia tidak pernah mengingkari janji-Nya. Wallahu a'lam bish shawab.

Rabu, 14 Desember 2011

Jenis-jenis syirik dan bertaubat dari syirik

Sumber dari sini

Setelah kita tahu, walaupun sedikit tentang bahaya syirik terhadap kehidupan umat manusia secara keseluruhan, kita sebagai umat Islam yang tahu lebih dahulu tentang hal ini, mestinya harus berhati-hati daripadanya. Karena itu kita harus memahami apakah syirik itu dan apa pula jenis-jenisnya. Agar dengan pemahaman yang tepat dan mantap tentang permasalahan ini, kita akan terus waspada terhadap bahaya yang akan tetap mengancam keutuhan aqidah kita .

PENGERTIAN SYIRIK

Sebelum kita membahas tentang jenis-jenis syirik, kita harus memahami dulu tentang pengertian syirik menurut syariat Islamiyah. As Syaikh Al Allamah Hafidh bin Ahmad Hakami rahimahullah menerangkan :

Syirik itu ialah bila seseorang hamba Allah menjadikan segala yang selain Allah sebagai sesuatu yang sederajat dengan-Nya, sehingga mencintainya seperti mencintai Allah, takut kepadanya seperti takut kepada Allah, mengikutinya didalam hal yang tidak diridhoi Allah, mentaatinya padahal dengan perbuatannya itu dia bermaksiat kepada Allah, dan mensejajarkan dengan-Nya dalam hal mendapatkan haq peribadatan.

As-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Ali Syaikh menerangkan:
Yang dinamakan syirik itu ialah menyerupakan makhluk dengan Khaliq Yang Maha Tinggi dan mengkuduskan makhluq dengan sifat-sifat kebesaran sebagai sesembahan, sepetrti memiliki kemampuan untuk memberikan kerugian dan kemanfaatan, mampu memberikan apa yang dibutuhkan makhluq dan menahan segala apa yang dibutuhkan makhluq, mampu memenuhi segala do’Allah, ditakuti dengan sebenar-benarnya takut, dijadikan tempat bergantung harapan kepadanya dan bertawakal kepadanya serta mempersembahkan kepadanya segala macam ibadah yang sesungguhnya semuanya itu hanya boleh ditujukan kepada Allah-lah saja. Maka barangsiapa yang menunjukkan hal-hal tersebut di atas kepada selain Allah, berarti dia telah menyerupakannya dengan Al-Khaliq.

Al Imam Muhammad bin Isma’il Al Amir As Shan’ami Al Yamani, menerangkan:
Barangsiapa berkeyakinan bahwa pohon, batu, kuburan, malaikat, jin, & orang hidup atau mati, semuanya itu dapat memberikan kemanfaatan dan madhorot atau menjadi perantara dalam menyampaikan amal ibadah kepada Allah (tanpa seizin-Nya) dan dalam memenuhi keperluan-keperluan dunia, hanya meminta kepada selain Allah itu dan bertawassul dengan selain Allah itu kepada-Nya maka sesungguhnya dia telah melakukan syirik dengan selain-Nya dan berarti dia telah ber`itikadnya dengan `itikad yang tidak benar sebagaimana `itikadnya kaum musyrikin terhadap berhala-berhalanya.

Jenis-jenis syirik

Untuk mengetahui akibat-akibat syirik terhadap keimanana seorang muslim, kita perlu mengenal berbagai macam syirik. Secara garis besarnya, syirik itu dibagi dalam dua jenis yaitu :
Syirikul Akbar (syirik besar) yang akibatnya dapat membatalkan iman pelakunya. Yang termasuk jenis ini adalah segala bentuk peribadatan yang ditujuakn kepada selain Allah Ta’ala, ka rena meyakini bahwa selain Allah itu adalah dzat yang berhak mendapatkan peribadatan tauhid ersebut sebagaimana Allah Ta’ala.
Syirkul Ashghor (syirik kecil) yang akibatnya dapat merusak amal ibadah kita dan tidak membatalkan iman kita. Yang termasuk jenis ini ialah segala macam peribadatan yang diperuntukkan selain Allah disamping menari ridho Allah. Atau dalam pengagungan kepada Allah dicampuri dengan niat pengagungan kepada selain Allah.

Dengan demikian pelaku syirkul akbar dianggap sebagai orang yang keluar dari Islam atau murtad dan harus disikapi sebagai orang murtad. Sedangkan pelaku syirkul Ashghor dianggap sebagai seorang muslim yang melakukan kemaksiatan besar. Pelaku syirkul Akbar dianggap tidak lagi mempunyai amalan sholih disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah telah menegaskan dalam firman-Nya yang kurang lebih artinya :
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan nabi-nabi sebelummu, kalau engkau berbusat syirik, sungguh-sungguh kamu akan menjadi golongan yang merugi. (Az Zumar : 65)
Bahkan Allah ta’ala tidak akan menimbang amalan mereka di hari kiamat mereka ini sesungguhnya tidak memiliki amalan sholih disisi Allah, sebagaimana firman-Nya yang kurang lebih artinya :
Mereka itulah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat tuhan mereka dan terhadap hari perjumpaan dengan-Nya (yakni hari kiamat) sehingga Allah batalkan amalan mereka. Maka Kami tidak akan menegakkan amal timbangan mereka dihari kiamat. (Al Kahfi : 105)

Demikianlah nasib orang yang mati dalam keadaan belum sempat bertaubat dari perbuatan syirik akbar. Adapun keadaan orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari syirkul Ashghor, dia tidak diampuni dosa syiriknya dan akan masuk neraka walaupun tidak kekal didalamnya. Karena seluruh dosa syirik itu yang akbar maupun yang ashghor adalah ternmasuk dalam pernyataan Allah Ta’ala pada firman-Nya yang kurang lebih artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang menyekktukan-Nya dengan selain-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yang dikehendakin-Nya. (An Nisa : 84)

Yakni bila seseorang mati dalam keadaan membawa dosa syirik mereka tidak akan diampuni Allah, akan tetapi dia mati dalam keadaan membawa dosa selainnya (selain dosa syirik), maka dia berada dibawah kehendak Allah Subhanahu Was Ta’ala apakah akan mengampuninya atau akan menyiksanya dineraka walaupun tidak kekal didalamnya bila menyangkut syirkul Ashghor.

Demikianlah yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam salah satu fatwanya tenteng syrikul Ashghor. Amalan syirkul ashghor ini hanya membatalkan amalan yang ada padanya syirik jenis ini. Adapun amalan lainnya yag tidak terdapat padanya syirik ini, sangat diharapkan untuk diterima Allah Ta’ala sebagai amalan shalih. Karena pada dasarnya pelaku syirkul ashghor ini masih tergolong mukmin yang `ashyi (yakni mukmin yang melakukan perbuatan kemaksiatan)

I. Adapun macam-macam amalan syirik dari kedua jenis syirik tersebut adalah sebagai berikut :

Macam-macam perbuatan syirik yang tergolong jenis syirkul akbar adalah segala jenis ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa selain Allah Ta’ala itu berhak mendapatkan peribadatan tersebut. Sedangkan jenis-jenis ibadah itu banyak sekali, antara lain ialah sebagaimana y ang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah: Dan macam-macam Ibadah yang Allah perintahkan untuk beramal dengannya ialah seperti Al-islam, Al-iman, dan Al-ikhsan. Dan termasuk daripada ibadah adalah do’a. Al khauf yakni takut (dengan keterlaluan), Ar raja’ yakni berharap (dengan sangat kuat) untuk diberi, tawakal menyandarkan hidup dengan sepenuhnya kepada yang di imani), Ar Rahbah (takut dari ancaman siksaan dari yang di imani), Ar Raghbah (mempunyai keinginan rahmat dari yang di imani dengan keinginan yang sangat kuat), Al Khusyu’ (tunduk dan mantap serta tenang terhadap yang di imani), Al Khsyyah (ketakutan untuk tidak mendapatkan rahmat dari yang diimani), Al Inabah (bertaubat dari perbuatan syirik dan kembali kepada Islam), Al Isti’anah (meminta tolong dalam perkara yang makhluk tidak mampu melakukannya), Al Isti’adhah(meminta tolong dari bahaya dalam hal makhluk tidak mampu mengatasinya), Al Istighotsah (meminta tolong dalam hal makhluk tidak mampu menolongnya), bernadzar(berjanji akan melakukan suatu perkara bagi dzat yang dimuliakan dan diagungkan bila mendapatkan ni’mat),dan lain-lainnya yang Allah perintahkan yang kesemuanya itu diperuntukkan bagi Allah semata. Maka barang siapa yang mempersembahkan amalan-amalan tersebut bagi selain Allah maka pelakunya tergolong musyrik dan kafir.

Selanjutnya syaikh Muhammad bin Abdulwahhab menyatakan bahwa:
  1. Syirik Akbar itu ada empat macam yaitu :Syirkud Dakwah (yakni mempersekukan Allah dalam berdoa kepada Allah Ta’ala dengan berdoa kepada selain-Nya) hal ini sebagaimnana termaktub dalam firman Allah dalam surat Al-Ankabut ayat 65
  2. Syirkun Niyyah wal Iradah wal Qashad (yakni mempersekutukan Allah dalam hal niat keinginan dan tujuan). Yaitu ibadahnya disamping diniatkan kepada Allah juga diniatkan kepada selain-Nya, menginginkan dengan amalannya itu selain ridha Allah juga keridhaan untuk yang lain-Nya, menujukkan ibadahnya kepada Allah juga kepada selain-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Hud ayat 15-16.
  3. Syirkut Ta’ah (yakni mentaati selain Allah dalam hal menyatakan baik dan buruknya sesuatu, halal dan haramnya sesuatu walaupun itu semua diketahui bert entangan dengan syariat Allah. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah dalam surat At-taubah:31 (termasuk syirkut ta’ah ialah bila seseorang membikin undang-undang yang melanggar syariat Allah dengan berkeyakinan bahwa undang-undang tersebut lebih baik atau sama baiknya dengan hukum Allah, sehingga mentaati undang-undang yang menyeleweng dengan syariat A llah itu dengan sepenuh-penuh ketaatan. Hal ini dinyatakan dalam surat An Nisa’ 65 dan Al An’am 121).
  4. Syirkul Mahabbah (yakni menyekutukan Allah dengan lain-Nya dalam hal mencintai-Nya. Karena ibadah itu sendiri adalah merendahkan diri dengan serendah-rendahnya disertai cinta yang sepenuh-penuhnya. Menyikapi selain Allah Ta’ala dengan sikap seperti ini berarti telah melakukan syirkul mahabbah) hal ini dinyatakan oleh Allah dalam surat Al Baqarah: 165.
II. Macam-macam perbuatan syirkul ashghor
seperti riya’ (yakni melakukan atau meninggalkan sesuatu amal sholih karena Allah tetapi akan lebih semangat amalan tersebut bila dilihat manusia). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah didalam surat Al Kahfi: 110 dan dari hadits Nabi shalallauh alahi wasalam diriwayatkan: dari Jundab radhiyallahu `anhu dia mengatakan: Rasulullah shalallahu `alahi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang beramal untuk didengar orang, Allah akan perdengarkan kepalsuannya si hari kiamat, dan barang siapa yang beramal untuk dilihat orang, maka Allah akan memperlihatkan kepalsuannya di hari kiamat di hadapan segenap makhluk. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Termasuk syirkul asghar ialah bersumpah dengan selain nama Allah, umpamanya bersumpah atas nama nabi seperti menyatakan : Wan Nabi (Demi Nabi), atau dengan Ka’bah, seperti Wal Ka’bah (Demi Ka’bah) atau dengan nama para wali : Wa Syaikh Abdul Qadir Jailani dan selanjutnya. Smua ini adalah perbuatan syirkul asghar bila yang melakukan ini meyakini bahwa zat yang disebut namanya dalam sumpah tersebut mulia akan tetapi tidak semulia Allah Ta’ala. Akan tetapi bila yang bersumpah tersebut meyakini bahwa zat yang disebut itu mempunyai kemuliaan seperti kemuliaan Allah, maka pelakunya telah melakukan syirkul akbar. Demikinlah yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Diriwayatkan dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang mengatakan :Tidak, demi Ka’bah. Maka berkatalah Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: Janganlah dipakai sumpah-sumpah selain Allah karena aku sungguh pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka sungguh dia telah kafir atau telah berbuat syirik. (Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud).

At Tirmidzi mengomentari hadits ini demikian :
Ini adalah hadits hasan dan hadits ini ditafsirkan oleh sebagian ulama bahwa pernyataan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam : Maka sesungguhnya ia telah kafir atau telah berbuat syirik adalah pernyataan yang maksudnya mengancam pelakunya dengan ancaman yang keras(yakni pelakunya tidaklah kafir keluar dari Islam), pengertian demikian berdalil dengan hadits ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mendengarkan Umar bin Khattab berkata : Demi ayahku, demi ayahku. Maka Nabi bersabda : Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian. (yakni disini ditunjukkan bahwa Umar tidak dianggap kafir atau keluar dari Islam, sebab Nabi tidak memerintahkan masuk Islam kembali), and juga hadits dari Abu Hurairah radhiyuallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa bersumpah dalam sumpahnya dengan perkataan : Demi berhala latta dan Uza, maka hendaklah ia mengatakan Laa ilaha illa Llahu.

BERTAUBAT DARI SYIRIK

Adapun bertaubat dari perbuatan kedua jenis syirik tersebut tentunya disesuaikan dengan jenis syiriknya. Bila bertaubat dari syirik akbar tentunya dengan masuk Islam kembali, karena pada hakekatnya pelakunya telah murtad (keluar dari Islam). Sedangkan bretaubat dari syirik ashghor ialah dengan meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan menyempurnakan tauhidnya sehingga terjauh dari kedua jenis syirik tersebut. Maka kita harus rajin-rajin mempelajari tauhid dan segala prebuatan syirik yang akan merusakkannya. Dan setiap saat kita harus bertaubat dari perbuatan syirik yang kita ketahui atau yang kita tidak ketahui.

Senin, 12 Desember 2011

Bom bunuh diri dalam timbangan syariat

Sumber dari AsySyariah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)

Semangat tapi tanpa ilmu, penyakit inilah yang banyak menjangkiti kalangan aktivis dan pemuda Islam. Lahirlah kemudian berbagai macam aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama. Penyanderaan, bom bunuh diri, penyerangan terhadap warga negara dan kepentingan asing, pemberontakan terhadap pemerintah muslim adalah sederet contoh tindakan yang dibungkus dengan nama jihad. Akibatnya, jihad yang syar’i justru dipandang sebelah mata oleh umat.

Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan termasuk yang paling dimuliakan dalam Islam. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimilikinya berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah U.

Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)

Sesuai maksud dari ayat di atas, amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah U. Oleh karena itu, di dalam mengamalkannya pun harus memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah r. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan jihad tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah r sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari z: Bahwa ada seorang Badui datang kepada Nabi r lalu bertanya: “Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut fi sabilillah?”

Maka Rasulullah saw menjawab:
“Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fi sabilillah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya dari Abu Dzabyan, dia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid c bercerita: “Bahwa Rasulullah r telah mengutus kami (memerangi kaum musyrikin) ke daerah Huraqah. Lalu kami pun menyerang mereka di pagi hari secara tiba-tiba. Akhirnya, kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama salah seorang Anshar mengejar salah satu dari mereka (yang melarikan diri, red). Ketika kami mendapatinya dan hendak membunuhnya, dia berkata: ‘Laa ilaaha illallah’. Maka orang Anshar tersebut menahan pedangnya, namun aku (tetap) membunuhnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali, sampailah (berita ini) kepada Nabi r, lalu beliau berkata: ‘Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?’. Aku menjawab: ‘Dia (melakukan itu) untuk melindungi diri (bukan dari hatinya).’ Maka beliau terus menerus mengulangi ucapannya sehingga aku berkeinginan bahwa aku tidak masuk Islam kecuali hari itu.” (Karena Usamah merasa betapa besar kesalahan yang dilakukannya sehingga dengan masuk Islam bisa menghapuskan kesalahan yang terdahulu).

Riwayat ini menunjukkan bahwa di dalam mengamalkan agama Allah I, tidaklah cukup hanya disertai dengan semangat belaka, namun juga haruslah dibarengi dengan ilmu agar nantinya di dalam mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah (ilmu).

Bunuh diri adalah haramsecara mutlak

Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah r menjelaskan bahwa bunuh diri dengan menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah U. Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:


  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5778) dan Muslim (no. 158), dari hadits Abu Hurairah z, beliau berkata: Rasulullah r bersabda: “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam, kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam kekal dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”
  2. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Tsabit bin Dhahhak z, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.
  3. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z, berkata: Kami bersama Rasulullah saw pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata pada seseorang yang mengaku dirinya muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Maka ketika terjadi pertempuran, orang tersebut bertempur dengan sengitnya hingga terluka. Lalu dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, yang engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia ikut bertempur dengan sengitnya, dan dia telah mati.” Rasulullah r menjawab: “Masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia (shahabat, red) ragu (dengan ucapan tersebut). Ketika mereka dalam keadaan demikian, lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dengan luka yang sangat parah. Hingga ketika malam hari, dia tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi r tentang hal tersebut, maka beliau berkata: “Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya”, lalu beliau memerintahkan Bilal untuk berteriak di hadapan manusia: “Sesungguhnya tidaklah ada yang masuk surga kecuali jiwa yang muslim, dan sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir (berbuat dosa).”

Dalil-dalil di atas, sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam jenisnya dan dengan cara apapun. Dan inilah yang difahami oleh para ulama rahimahumullah. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun. Dan ini diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519)

Fatwa ulama tentang bom bunuh diri

Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya bermodal semangat namun tidak memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih terhadap Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah r, serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan, berusaha melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini. Kalangan ‘ulama’ mereka pun berusaha mendukungnya dengan cara menempatkan dalil meski tentu saja tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yang melarang amalan ini karena termasuk dalam hukum bunuh diri, seraya menyatakan: “Mereka adalah ulama yang tidak mengerti waqi’ (kondisi)”, “Mereka hanya sepantasnya mengurusi masalah haidh dan nifas saja. Adapun dalam masalah jihad, maka ada ulama tersendiri.” Masya Allah!

Dan ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para ‘ulama gadungan’ yang memiliki pemikiran Khawarij, Quthbi, Ikhwani seperti Salman Al-’Audah, Sulaiman Al-’Ulwan, Ibrahim Ad-Duwaisy, Sa’id bin Musfir, Yusuf Al-Qardhawi, dan yang semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yang menukilkan ijma’ para ulama tentang bolehnya hal tersebut. Bukankah ini penukilan yang aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dalam keadaan para ulama besar mengingkari perbuatan ini, seperti Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Al-’Allamah Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh (Mufti Saudi Arabia), Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan yang lainnya rahimahumullah. (lihat Tahrirul Maqal fi Annahu Intihar Wa Laisa Istisyhad, Abu Muhammad Nashir As-Salafi, hal. 17)

Berikut ini adalah fatwa dari Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t: “Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (tindakan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal-’iyadzu billah (kita hanya memohon perlindungan kepada Allah). Dan barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka jahannam selama-lamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits Nabi r. Sebab, bunuh diri semacam ini bukan karena kemaslahatan Islam. Karena ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang), tidaklah memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut.” (Maksudnya adalah kisah Ash-habul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhush Shalihin hadits no. 30 bab Ash-Shabar, pen).

Dan boleh jadi, yang terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang terbunuh, sebagaimana perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka (Yahudi) dengan sebab peledakan ini dan terbunuh enam atau tujuh orang, maka mereka mengambil (membunuh) dari mereka (muslimin Palestina) -dengan sebab peledakan itu- enampuluh orang atau lebih, sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi yang diledakkan di barisan-barisan mereka. Oleh karena itu, kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal-’iyadzu billah. Dan pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu pahala.” (Syarah Riyadhush Shalihin, 1/165. Lihat pula Tahrir Al-Maqal hal. 23-24)

Hukum menerobos sarang musuh

Banyak terjadi kesalahpahaman tentang riwayat-riwayat yang terdapat dalam hadits Nabi r dan para shahabatnya berkenaan tentang masalah ini, disebabkan ketidaktepatan mereka dalam menempatkan nash-nash tersebut sesuai proporsinya. Akibatnya, mereka tidak bisa membedakan antara hukum bom bunuh diri dengan menyerang ke barisan musuh/ sarang musuh hingga mati. Dalam masalah ini telah terjadi tiga kubu:

  • Pertama, adalah kubu yang membawa nash-nash tentang menyerang ke dalam barisan musuh kepada bolehnya melakukan bom bunuh diri, sebagaimana yang dipahami oleh para hizbiyyun dari kalangan Ikhwanul Muslimin dan selainnya.
  • Kedua, adalah kubu yang menganggap bahwa seluruhnya adalah tindakan bunuh diri, termasuk pula menyerang ke sarang musuh hingga mati. Ini dipahami oleh sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah tapi jahil dan tidak mampu menempatkan dan membedakan antara dua keadaan.
  • Ketiga, dan ini adalah kubu yang benar, yang membedakan antara kedua hukum disebabkan karena kondisi yang memang berbeda. Kondisi kedua dilakukan dengan cara sebagian (pasukan) masuk ke daerah musuh lalu bertempur hingga terbunuh di tangan musuh, bukan meledakkan tubuh sendiri. Kondisi ini merupakan amalan yang disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang akan disebutkan berikut perkataan para ulama.
Di antara dalil disyariatkannya amalan tersebut:
  1. Tentang tafsir firman Allah:“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai rang-orang yang berbuat baik.(Al-Baqarah: 195) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (4/72) dari Aslam Abu ‘Imran At-Tujibi, dia berkata: Ketika kami berada di daerah Romawi di mana mereka mengerahkan pasukan besar, keluarlah kaum muslimin setara (jumlah mereka) atau lebih untuk menghadapinya. Yang memimpin pasukan dari Mesir adalah ‘Uqbah bin ‘Amir sedangkan pasukan lainnya dipimpin oleh Fudhalah bin ‘Ubaid. Maka salah seorang dari kaum muslimin menerobos masuk ke barisan Romawi hingga berada di tengah-tengah mereka. Maka berteriaklah manusia dan berkata: “Subhanallah, dia telah melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan.” Maka berdirilah Abu Ayyub Al-Anshari z berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mentakwil ayat ini dengan penakwilan semacam ini. (Padahal) sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan kami kaum Anshar, di saat Allah telah memuliakan Islam dan semakin banyak para penolongnya, maka sebagian kami berbisik terhadap sebagian lainnya tanpa sepengetahuan Rasulullah r: ‘Sesungguhnya harta kita telah terlantar dan sesungguhnya Allah telah muliakan Islam dan semakin banyak penolongnya. Maka (alangkah baiknya) sekiranya kita memperbaiki perekonomian kita dan menata kembali apa yang telah terlantar.’ Kemudian Allah U menurunkan firman-Nya tersebut kepada Rasulullah r sebagai bantahan terhadap apa yang kami katakan. Maka kebinasaan (yang dimaksud) adalah memperbaiki perekonomian dan menatanya lalu meninggalkan peperangan.” Maka Abu Ayyub senantiasa berjihad di jalan Allah sampai beliau dikuburkan di Romawi. (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad Fi Asbabin Nuzul no. 34)
  2. Dan lihat pula penafsiran para ulama dalam menafsirkan firman Allah: “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah, dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah: 207) ‘Umar bin Al-Khaththab dan Abu Hurairah membantah komentar orang yang mengatakan tentang salah seorang yang menerobos masuk di antara dua barisan musuh dengan menyatakan: “Dia telah melemparkan dirinya dalam kebinasaan.” Maka mereka dibantah oleh ‘Umar dan Abu Hurairah dengan firman Allah tersebut: (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 5/303 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 9/46) 
  3. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 2805) dan Muslim (no. 3523) dari Anas bin Malik z berkata: Pamanku Anas bin An-Nadhr tidak ikut serta dalam perang Badr, maka ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak ikut sejak perang pertama di mana engkau memerangi musyrikin. Sekiranya Allah memberi kesempatanku hadir dalam memerangi musyrikin, maka Allah akan melihat apa yang akan aku perbuat!” Maka ketika pecah perang Uhud dan kaum muslimin kalah, ia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku berudzur padamu dari apa yang dilakukan mereka ini (yaitu larinya kaum muslimin dari medan pertempuran) dan aku berlepas diri kepadamu dari apa yang dilakukan mereka ini (kaum musyrikin).” Lalu Anas bin An-Nadhr maju dan bertemu Sa’ad bin Mu’adz lalu berkata: “Wahai Sa’ad bin Mu’adz, jannah (surga), demi Rabb An-Nadhr, sesungguhnya aku mencium baunya di bawah kaki Gunung Uhud”. Kata Sa’ad bin Muadz: “Aku tidak mampu berbuat sepertinya, wahai Rasulullah.” Anas bin Malik berkata: “Lalu kami menemukannya dengan 80 lebih luka berupa tebasan pedang, tombak, dan lemparan panah. Dan kami menemukannya telah dicincang oleh kaum musyrikin. Maka tidak seorang pun mengenalnya kecuali saudara perempuannya yang mengenali jarinya.” Anas bin Malik berkata: ‘Kami mengira bahwa ayat ini (Al-Ahzab: 23) turun berkenaan tentangnya’.
  4. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (13/45-46) dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw ketika bersabda: “Bangkitlah kalian menuju jannah yang seluas langit dan bumi”. ‘Umair bin Al-Humam Al-Anshari berkata: “Wahai Rasulullah, jannah seluas langit dan bumi?” Beliau menjawab: ‘Ya.’ Dia pun berkata: ‘Bakhin, bakhin’ (ucapan yang menunjukkan rasa takjub, pen). Maka bertanya Rasulullah: ‘Apa yang membuatmu mengucapkan ‘bakhin, bakhin’?” Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rasulullah, melainkan aku berharap agar (aku) termasuk penduduknya.’ Beliau berkata: ‘Engkau termasuk penduduknya.’ Maka dia (‘Umair) mengeluarkan beberapa buah kurma dari tempatnya lalu memakannya. Kemudian berkata: ‘Jika aku hidup sampai aku memakan buah kurmaku ini, sesungguhnya ini adalah kehidupan yang panjang.’ Lalu diapun melempar kurma yang ada di tangannya kemudian bertempur hingga terbunuh.”
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “(Hadits) ini menunjukkan bolehnya menerobos ke tengah orang-orang kafir dan menghadapi mati syahid. Dan ini boleh,tidaklah dibenci menurut mayoritas para ulama.” (Syarah Shahih Muslim, 13/46)

Dan selain itu, masih ada beberapa dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya amalan ini. (Lihat Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi, bab Man Tabarra’a Bitta’arrudh Bil Qatl, 9/43-44).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Oleh karena itu, para imam yang empat membolehkan seorang muslim menerobos ke dalam barisan orang-orang kafir, meskipun kemungkinan besar mereka (musuh) akan membunuhnya, jika yang demikian mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin.” (lihat Majmu’ Fatawa, 28/540)

Membantah syubhat yang membolehkan bom bunuh diri


Mereka yang berpendapat bolehnya melakukan bom bunuh diri selalu menggunakan hujjah berupa dalil-dalil yang membolehkan menerobos masuk ke sarang musuh, -dan telah jelas bagi para pembaca rahimakumullah (semoga Allah merahmati Anda semua)- perbedaan di antara keduanya. Namun masih ada satu dalil yang juga mereka jadikan sebagai alasan bolehnya amalan ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, yang menceritakan tentang Ashabul Ukhdud, di mana seorang pemuda yang bertauhid memberikan petunjuk kepada sang raja yang dzalim tentang cara membunuhnya, yang mendatangkan kemaslahatan yang luar biasa, yaitu masuk Islamnya seluruh penduduk kampung dan meninggalkan agama nenek moyangnya. (Lihat kisahnya dalam kitab Riyadhush Shalihin bab Ash-Shabr, hadits no. 30)

Bantahan terhadap pendalilan mereka dengan kisah ini dari beberapa sisi

  • Pertama: Bahwa hadits ini gambarannya adalah seorang pemuda yang menjadi sebab terbunuhnya dirinya, namun mendatangkan kemaslahatan yang jelas adanya, yaitu masuk Islamnya seluruh penduduk kampung. Berbeda dengan bom bunuh diri yang sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan, bahkan kemudharatan yang semakin besar dengan terbunuhnya kaum muslimin dengan jumlah yang semakin hari kian bertambah. Manakah kemaslahatan? Apakah orang-orang Yahudi berbondong-bondong masuk Islam dengan sebab amalan tersebut? Berfikirlah wahai orang-orang yang berakal.
  • Kedua: Bahwa pemuda tersebut tidaklah membunuh dirinya sendiri namun dia terbunuh melalui tangan sang raja di saat sang raja mengucapkan kalimat tauhid. Maka, masuk Islamlah seluruh penduduknya. Berbeda dengan bom bunuh diri yang meledakkan dirinya sendiri bersama yang lainnya, dan membunuh dirinya sendiri dengan sengaja. Manakah persamaan itu?
  • Ketiga: Berbeda antara bunuh diri dengan memberikan petunjuk tentang cara membunuh dirinya, karena pemuda ini mendapatkan ilham akan adanya kemaslahatan yang lebih besar. Adapun bom bunuh diri yang mereka lakukan tidak lebih dari meninggalkan dampak yang lebih buruk yang menimpa kaum muslimin dengan sebab balas dendam yang dilakukan oleh orang-orang kafir Yahudi terhadap kaum muslimin yang lemah. Ditambah lagi kurangnya ilmu yang mereka miliki serta tersebarnya kebid’ahan, kemaksiatan, dan jauhnya mereka dari ilmu As-Sunnah. (Lihat Ar-Raddu ‘ala Mujizil Intihar, Mahir bin Zhafir Al-Qahthani, hal. 6-7).

Wallahul musta’an.

Minggu, 11 Desember 2011

Sebab dan bahaya bid'ah (Kitab Asbab al-Bida' wa-Madlarruha)

Sumber : Republika online

Oleh Nashih Nashrullah

Kebodohan dalam penguasaan sumber dan metode pengambilan hukum menjadi salah satu penyebab munculnya bid'ah.

Sebagai sebuah fenomena, bidah tidak muncul dengan sendirinya. Bidah tak terlepas dari hubungan kausalitas-antara sebab dan musababnya. Kesimpulan itu tampak dengan jelas dalam kitab karya Syekh Mahmud Syaltut, mantan syekh al-Azhar, dalam kitabnya bertajuk Asbab al-Bida' wa-Madlarruha. Namun, dalam kitab itu, istilah bidah dibatasi hanya berlaku pada tuntunan agama.

"Di luar konteks keagamaan, istilah bidah tidak bisa digunakan," ujar Syekh Syaltut. Menurut ulama terkemuka itu, jika merujuk ke sejumlah teks, antara lain, hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bidah berarti semua perkara yang muncul dan belum pernah dicontohkan Rasulullah akan tertolak.

Maka, jika merujuk pada realitas yang terjadi di masyarakat, bidah ialah segala bentuk ibadah yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah. Ibadah-ibadah itu tidak termaktub dalam nash (Alquran dan hadis) yang valid ataupun tersirat dalam berbagai teks keagamaan.

Jadi, menurut Syekh Syaltut, istilah bidah tak bisa diberlakukan pada tradisi di sebuah komunitas atau inovasi-inovasi yang berhubungan langsung dengan hajat hidup manusia. Dalam kitabnya tersebut, tokoh kelahiran Desa Munyah, Bani Manshur, Provinsi Buhairah, Mesir, itu menguraikan sebab-sebab munculnya fenomena bidah dan dampak negatifnya.

Dibandingkan dereten karya yang pernah ditulis Syekh Syaltut, kitab Asbab al-Bid'ah bisa dibilang minimalis, ringkas, dan sederhana. Kitab ini hanya mencakup dua bab utama, yaitu bab tentang faktor pemicu kemunculan bidah sekaligus penyebab penyebaran fenomena tersebut dan ulasan singkat tentang efek negatif serta bahaya bidah.

Syekh Syaltut, yang pernah ditunjuk sebagai pangawas umum Lembaga Penelitian dan Kebudayaan Islam Azhar itu, dalam kitabnya menyertakan bahasan tentang dampak bidah bagi masyarakat. Penyertaan bahasan mengenai efek dari bidah tersebut bertujuan memberi peringatan dan rambu kepada masyarakat agar terhindar dari bid'ah.

"Seorang yang cerdas, bila mengetahui bahaya mengadang, secara sigap niscaya berupaya sekuat tenaga untuk menjauhinya," tulis ulama yang lahir pada 1893 itu.

Minimnya ilmu picu bidah
Syekh Syaltut menegaskan, syariat sebagai sebuah tatanan yang mapan harus tetap terjaga dari titik kelemahan dan segala bentuk penyimpangan. Terlebih, agama Islam merupakan risalah yang universal mencakup suku bangsa dengan ragam tradisi dan kepercayaan yang telah berkembang dan mendarah daging. Sebagai penyampai risalah agung itu, Rasulullah SAW membaca kondisi itu secara baik dan tepat.

Rasulullah memperingatkan umatnya agar tak terjerumus untuk melakukan bidah. Dan, bila dicermati lebih jauh, terdapat tiga penyebab yang memicu tindakan bidah, yaitu kebodohan dalam penguasaan sumber dan metode pengambilan hukum, mengikuti hawa nafsu, dan mempertuhankan akal dalam menyikapi prinsip-prinsip syariat.

Sebab, yang pertama terjadi karena minimnya ilmu tentang referensi hukum dan metode penggunaannya. Sumber hukum yang dimaksud ialah Alquran dan Sunah. Dan, referensi turunannya yang berupa qiyas dan ijma'. Ia menggarisbawahi qiyas tidak berlaku untuk menganalogikan ibadah.

Sebab, kata Syekh Syaltut, qiyas efektif jika ada kesamaan illat atau indikator. Sementara, terkait persoalan ibadah, kaidah yang berlaku ialah menukil dan mengikuti apa yang dicontohkan Rasulullah (ta'abbudi). Karena itu, penggunaan qiyas dalam aspek tersebut tidak sah.

Bila diperinci lebih jauh, papar dia, munculnya bidah diduga karena ketidaktahuan pada sunah, komparasi qiyas, ataupun kurangnya pengetahuan atas gaya bahasa (uslub) yang dimiliki bahasa Arab.

Rasulullah pernah memperingatkan bahaya kebodohan itu di berbagai hadisnya. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Allah akan mencabut ilmu di muka bumi dengan dipanggilnya para ulama kembali ke pangkuan-Nya." Selama kekosongan para pakar ilmu itu, umat yang ditinggalkan akan merujuk pada sosok-sosok yang minim ilmu.

Mereka akhirnya hanya akan sesat dan menyesatkan yang lain. Contoh dari penyimpangan qiyas ialah asumsi boleh meninggalkan shalat dengan mengqiyaskan kepada hukum diperbolehkannya tidak berpuasa jika membayar fidyah atau tebusan.

Begitu halnya bidah yang muncul akibat salah memahami bahasa Arab. Misalnya, pemahaman tentang bolehnya mengonsumsi lemak babi. Dasar yang digunakan ialah yang diharamkan teks hanya daging (lahm), bukan mencakup lemaknya. Padahal, anggapan tersebut salah kaprah. Padahal, kata dia, kata lahm dalam tradisi Arab memiliki cakupan makna yang tidak sebatas pada daging, tetapi juga meliputi lemak dan kaldu yang disarikan.

Sebab yang kedua ialah dominasi hawa nafsu dalam pengambilan hukum. Adakalanya, papar Syekh Syaltut, mereka yang telah diliputi nafsu akan membuat pembenaran atas argumentasinya. Teks-teks agama ditakwilkan sedemikian rupa agar sesuai dengan apa yang mereka yakini.

Menurut dia, tindakan seperti ini sangat berbahaya karena telah mengalihfungsingkan teks suci untuk keyakinan pribadi. "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun." (QS al-Qashash [28]: 50).

Kategori penyimpangan ini banyak terjadi dan menimpa mereka yang dekat dan silau dengan lingkaran kekuasaan. Syekh Saltut bahkan menduga mayoritas ritual keagamaan yang dikategorikan bidah timbul akibat syahwat keduniawian untuk memenuhi hasrat penguasa.

Ritual azan kesultanan cukup menjadi salah satu bukti atas itu. Azan dikumandangan dan dibumbui dengan nyanyian-nyanyian di hadapan elite pemerintahan. Ritual ini sendiri disebut-sebut ada pertama kali saat pemerintahan khalifah ke-10 Dinasti Bani Umayyah, Hisyam bin Abdul Malik (743 H).

Faktor pemicu bidah yang terakhir adalah justifikasi akal atas sebuah ritual dan ibadah, baik dengan konteks menafikan sebuah ritual yang telah mapan menurut syariat maupun mengukuhkan amalan yang sama sekali tidak pernah dinukil dari Rasulullah. Padahal, dalam konteks yang pertama, bisa jadi terdapat nash-nash yang kuat dan valid-sekalipun luput dari pengetahuannya-tetapi, tetap saja, ia mengacuhkan ibadah yang jelas telah termaktub.

Beda halnya bila berbicara soal konteks kedua. Dalam konteks ini, ritual tersebut jelas-jelas dipaksakan keberadaannya. Dengan kata lain, pelakunya membuat hal baru yang belum berlaku dan ditetapkan Rasulullah. Mereka salah memahami filosofi legalisasi syariat dan hukum-hukum yang diberlakukan. Menurut Syekh Syaltut, mereka mempergunakan filsafat sebagai epistemologi untuk menciptakan perkara baru.

Menurut Syekh, mempersepsikan semua perkara selalu positif dan laik dengan ukuran rasio atau sering disebut istihsan-sebagaimana pandangan imam Syafi'I-tak lebih dari bentuk bermain-main (taladzudz). Dan, seandainya hukumnya diperbolehkan dalam agama, maka bisa dibayangkan, siapa pun yang berakal akan berbicara meskipun bukan pakar.

Kemudian, ia pun akan leluasa menciptakan bab baru di ranah syariat. Contoh bidah yang dikategorikun muncul karena sebab ini seperti membaca doa di hadapan jenazah. Alasannya, melantunkan doa lebih baik ketimbang membiarkan orang-orang yang berada di sekitar jenazah saling berbicara, tanpa makna.

Contoh lainnya, melarang penggunaan perhiasan yang tidak diharamkan Allah. Argumentasinya kembali ke inti yang sama saat Allah melarang mengenakan emas dan kain sutra. Menurut Syekh, keseluruhan faktor penyebab bidah itu terangkum dalam sebuah hadis-walaupun derajatnya lemah-riwayat Abdullah bin Amar dan Abu Hurairah.

Hadis yang dinukil dari kitab ad-Dlu'afa al-Kabir oleh al-Aqili itu menyebutkan bahwa di setiap masa ulama dengan integritas diri dan keilmuanlah yang akan memelihara ilmu. Mereka akan mengikis penyimpangan kalangan ekstrem dan liberalis serta pentakwilan orang-orang yang bodoh. \

Melacak Jalur Penyebaran Bidah

Meluasnya bidah disinyalir akibat dua faktor yang cukup berbahaya dan memberikan ancaman bagi orisinalitas ajaran Islam. Menurut Syekh Syaltut, pertama, yaitu keyakinan terjaga dari kesalahan (ushmah) yang diidentikkan dengan figur tertentu. Biasanya, fenomena tersebut kerap tampak di kalangan pegiat-pegiat tarekat. Kala para murid melihat aktivitas yang tak lazim dari sang guru, hal itu pun lantas disimpulkan sebagai sebuah tuntunan yang baru dan patut diikuti.

Menurut mereka, selama apa yang mereka lakukan itu mengacu pada tokoh alim, maka tidak jadi masalah. Sebuah ungkapan pernah menyebutkan, "Barang siapa yang bertaklid pada alim, ia akan selamat." Jelas, pernyataan itu dibantah oleh oleh Syekh.

Bagaimanapun, kata dia, taklid yang diperbolehkan ialah arahan menuju kebenaran dan kembali ke dalil yang kuat, bukan sekadar mengikuti tanpa alasan yang jelas. Sebatas ikut tanpa disertai informasi dan pengetahuan mendasar, maka tentu yang demikian tak diperkenankan.

Allah SWT memberikan peringatan tentang bahaya bertaklid buta. "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (QS az-Zukhruf [43]: 23).

Dan faktor penyebaran bidah yang kedua ialah ketidakprofesionalan ulama menjelaskan prinsip-prinsip syariah. Mereka teledor untuk membeberkan apa saja yang menjadi koridor dalam agama. Para ulama itu tidak mengutarakannya kemungkinan karena memang ketidakmampuan mereka atau didorong rasa takut masyarakat akan lari sekaligus mendapat kecaman dari elite penguasa.

"Selama ulama membisu, mereka menyimpulkan perilaku dan aktivitas tertentu sebagai bagian agama," tulis tokoh yang tutup usia pada 1963 itu.

Jumat, 09 Desember 2011

Antara al-Taibin dan al-Tawwabin (orang-orang yang bertobat)

Sumber : Republika online

Oleh Prof Dr Nasaruddin Umar

Kata al-taibin dan al-tawwabin (orang-orang yang bertobat) berasal dari akar kata taba-yatubu yang artinya kembali, yaitu kembali ke jalan yang benar setelah menempuh jalan meyimpang. Beberapa kata yang sinonim secara harfiah tetapi kemudian berbeda dalam peristilahan, seperti raja'a berarti kembali ke jalan atau ke tempat semula, seperti kata Tuhan: Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kata radda yang kemudian membentuk kata murtad berarti ditolak, yakni setelah seseorang bermohon untuk kembali tetapi ditolak oleh perbuatannya sendiri.

Di sinilah letak perbedaan antara tobat dan istighfar. Tobat menuntut tindak lanjut lebih jauh, sedangkan istighfar lebih merupakan ungkapan spontanitas seorang hamba yang baru saja menyadari kekhilafannya dengan mengucapkan kalimat istighfar, misalnya astagfirullah al-'azhim. Sedangkan tobat lebih dari sekadar itu, menghendaki tindak lanjut yang boleh jadi amat berat dilaksanakan para pelakunya. Secara terminologi, tobat biasa diartikan kembali dari sikap, perbuatan, dan perbuatan yang tercela menuju kepada yang terpuji.

Al-Taibin adalah bentuk isim fa'il dari kata taba, berarti orang-orang yang kembali menyadari kesalahannya dengan melakukan persyaratan tobat. Dalam kitab Hadâiq al-Haqâiq karya Muhammad bin Abi Bakar bin Abd Kadir Syamsuddin al-Razi (W 660 H), disebutkan bahwa persyaratan tobat bukan sekadar mengucapkan kalimat istighfar tetapi juga harus meninggalkan perbutan dosa dan maksiat, mengganti perbuatan itu dengan perbuatan baik, menyesali diri dengan perbuatan dosa dan maksiat itu, serta berikrar untuk tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatan tercela itu.

Selain persyaratan tersebut, Imam al-Gazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menambahkan dengan mengembalikan semua barang orang yang pernah diambil, meminta maaf kepada orang yang pernah difitnah atau dibicarakan aibnya, menghancurkan daging dan lemak yang tumbuh dalam dirinya yang berasal dari sumber yang haram dengan cara al-riyadhah, yakni menjalani latihan jasmani dan rohani dalam menempuh berbagai tahapan menuju kedekatan diri kepada Allah, dan mujahadah, yakni perjuangan melawan dorongan nafsu amarahnya, tidak makan, minum, dan memakai pakaian kecuali yang bersumber dari yang halal, dan mensucikan hati dari sifat khianat, tipu daya, sombong, iri hati, dengki, panjang angan-angan, lupa terhadap kematian, dan yang semacamnya. Dengan demikian, tobat lebih berat daripada istighfar.

Sementara itu, al-tawwabin perinsipnya sama saja dengan al-taibin, yaitu melakukan pertobatan dari dosa dan maksiat pada saat terjadinya dosa, bahkan kadang mengumpulkan dosa lalu sekaligus dilakukan pertobatan secara menyeluruh. Sedangkan, al-tawwabin frekuensinya lebih sering, bahkan tanpa harus menunggu adanya perbuatan dosa atau maksiat tetap saja selalu bertobat dan beristighfar. Orang-orang yang masuk kategori al-tawwabin selalu merasa ada yang salah di dalam dirinya sehingga selalu bolak-balik berobat kepada Allah SWT. Orang-orang seperti inilah uang disebutkan di dalam Alquran: Innallah yuhib al-tawwabin wa yuhib al-mutathahhirin
(Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri). (QS al-Baqarah [2]: 222).

Tobat menurut Imam al-Gazali ada tiga tingkatan. Pertama, tobatnya orang awam, yaitu tobat dari dosa dan maksiat. Kedua, tobatnya orang khawas, yaitu tobat tidak karena melakukan dosa atau maksiat akan tetapi tobat karena alpa melakukan ketaatan yang bersifat sunah, misalnya meninggalkan shalat dhuha, shalat tahajud, puasa Senin-Kamis, dan lain-lain. Ketiga, tobatnya orang khawas al-khawas, yaitu tobat bukan karena dosa dan maksiat atau meninggalkan ketaatan sunah apalagi wajib, melainkan tobat karena berkurangnya nilai khusyuk dari seluruh rangkaian rutinitas ibadah yang dilakukan. Bagi golongan ini, alpa sedikit pun tidak mengingat Allah SWT dirasakan seperti melakukan dosa sehingga ia berusaha untuk menutupi kelemahan-kelemahan itu dengan tobat dan istighfar.

Al-Qusyairi dalam risalahnya membagi tobat itu atas tiga macam, yaitu 1) Tobat dari segala kesalahan dan dosa. Inilah tobatnya masyarakat awam. 2) Tobat dari kelalaian dari ingat kepada Allah. Inilah tobatny orang khawas. 3) Tobat dari penglihatan terhadap segala kebaikan. Inilah tobatnya orang khawas al-khawas. Orang yang tobat karena takut siksaan disebut taubat. Orang yang tobat karena ingin meraih pahala disebut inabah, dan orang yang tobat bukan karena takut neraka atau mengejar pahala tapi hanya semata-mata karena menuruti perintah disebut aubah.

Syekh Muhammad bin Abi Bakar bin Abd Kadir Syamsuddin al-Razi (660 H) dalam karyanya Haqaiq al-Haqaiq, membagi tobat itu kepada dua bagian besar, yaitu pertama, tobat masyarakat awam, yaitu kembali dari segala kemaksiatan menuju kepada ketaatan dengan cara meninggalkan (pengaruh dan keterikatan) dunia dan mencari kehidupan akhirat. Kedua, tobat khawas, yaitu kembali dari mencari akhirat dan kenikmatan surga menuju pada ibadah kepada Allah hanya semata karena Zat-Nya Yang Mahasuci, bukan karena mencari pahala dan bukan pula karena takut akan siksaan. Oleh karena itu, tobatnya masyarakat awam justru sebagai sebuah dosa bagi kalangan orang khawas, sebagaimana dalam hadis, "Kebaikan orang-orang saleh merupakan kejahatan orang-orang muqarrabin."

Kemudian khawas ia bagi dua lagi, yaitu al-'arifun dan al-muqarrabun. Al-muqarrabun adalah khawas al-khawas. Hubungan antara al-'arifun dengan al-muqarrabun adalah sama dengan hubungan seorang pemula dalam menempuh jalan kegiatan suluk dengan orang yang sudah sampai pada tingkat makrifah.

Tobat pada bagian pertama di atas merupakan tanjakan awal dalam menempuh jalan menuju Allah dan maqam (tahapan) awal dalam mencari rida Allah. Sesungguhnya Allah selalu mendorong manusia agar segera bertobat. Dalam firman-Nya disebutkan: "Jika Allah mencintai seorang hamba, dosa itu tidak akan memberi mudarat pada dirinya." Lalu kemudian Beliau membaca ayat tersebut (QS al-Baqarah: 222). Maksudnya, Allah memberi taufik kepadanya untuk bertobat dan Allah menerima tobatnya. Maka, dosa yang pernah dilakukan sebelum tobat itu tidak ada lagi melekat pada dirinya. Nabi SAW juga selalu memotivasi untuk segera bertobat, sebagaimana dalam sabdanya: "Orang yang bertobat seperti orang yang tak berdosa." Dalam hadis lain dikatakan: "Tak ada sesuatu pun yang lebih dicintai Allah daripada seorang pemuda yang bertobat."

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh istrinya, Aisyah ra, mengapa Engkau menghabiskan waktu malammu untuk beribadah, bukankah Engkau seorang Nabi yang dijamin masuk surga oleh Allah SWT? Rasulullah menjawab singkat, "Apakah aku tidak termasuk hamba yang bersyukur." Dari sini bisa dipahami bahwa porsi makna tobat tidak hanya pembersihan diri dari dosa dan maksiat tetapi lebih banyak bermakna mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah SWT (taqarrub ilallah). Tobat merupakan sifat orang-orang beriman, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Alquran:
"Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung. (QS an-Nur [24]: 31).

Inabah yang merupakan sifat dasar al-tawwabin. Sesungguhnya menjadi ciri khas para wali dan para orang dekat Tuhan (al-muqarrabin). Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran: "Wa ja'a bi qalbin salim (Dan dia datang dengan hati yang bertobat)." (QS Qaf [50]: 33). 
Selain inabah juga dikenal istilah lain, yaitu aubah, yang merupakan sifat para nabi dan rasul, sebagaimana firman-Nya: "Ni'mal 'abdu innahu awwab"
(Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya)." (QS Shad [38]: 44).

Tobatnya para al-taw wabin biasa juga disebut dengan tobat nasuha, yaitu tobat yang benar-benar dilandasi ketulusan hati secara murni, tobat yang tidak pernah mengulangi lagi perbuatan dosa yang sama selamanya. Yahya bin Mu’adz mengatakan: “Melakukan satu perbuatan dosa setelah tobat jauh lebih buruk daripada melakukan 70 perbuatan dosa sebelum tobat.

Sementara menurut Dzun Nun al-Mishri, beristighfar dari dosa tanpa berusaha melepaskan diri dari dosa itu adalah tobatnya para pendusta. Barang siapa bertobat kemudian tidak membatalkan tobatnya, ia termasuk orang baha gia. Jika ia membatalkannya sekali atau dua kali kemudian mengulanginya lagi, ia masih diharapkan tetap pada sikap tobatnya, sebab segala sesuatu telah ditetapkan ajalnya.

Diriwayatkan dari Abu Hafash al-Haddad, ia pernah berkata: “Dulu aku meninggalkan perbuatan begini sekali, lalu kemudian aku kembali lagi kepadanya. Kemudian aku meninggalkannya lagi dan tidak mengulanginya lagi.” Syekh Abu Ali ad-Daqaq mengatakan, ada sebagian murid bertobat lalu meninggalkan tobatnya. Pada suatu hari ditanya kanlah, jika ia kembali lagi bertobat apakah tobatnya masih diterima? Tibatiba terdengar suara yang menjawabnya:

“Hai Fulan, engkau telah menaati kami, maka kami pun berterima kasih kepadamu. Kemudian engkau me ninggalkan kami, maka kami pun me nangguhkanmu. Jika engkau kembali lagi bertobat, kami akan menerimamu.” Lalu, murid itu kem bali bertobat dan tercapailah apa yang dituju.

Menurut kalangan arifin, seseorang yang telah bertekad untuk bertobat, yang pertama kali harus dilakukan ialah melunasi segala macam bentuk kezaliman yang pernah dilakukan terhadap sesamanya dan mengembalikan kepada hak-hak me reka. Jika tidak mampu melakukan hal itu, ia tetap harus berusaha kapan ia mam pu mengembalikan ke pada mereka yang berhak menerimanya, selalu mendoakan bagi pemiliknya yang berhak menerima agar ia terbebas dari padanya. Kemudian, ia menghindari dan memutuskan hubungannya dengan yang lain untuk menuju kedekatan diri kepada Allah; mengganti segala hak dan kewajibannya kepada Allah yang luput dilakukan selama ini; serta menyesali dan menangisi terhadap apa yang dilalaikan selama ini sehingga jauh dari Allah dan menyia-nyiakan waktu muda dan sehatnya.

Pengarang Al-Haqaiq al-Haqaiq meng ingatkan bahwa seorang pendosa tidak sepantasnya putus asa dari rahmat Allah dalam menerima tobat mereka, walaupun dosa mereka banyak dan besar serta berulang-ulang membatalkan tobat dan bergelimang dalam dosa. Sebab, putus asa itu merupakan kesalahan fatal dan justru menjadi penyebab untuk sema kin tenggelam dalam lumpur dosa selamanya. Jika seseorang dihadapkan dengan kondisi seperti ini, sebaiknya yakinkan dalam dirinya bahwa hal itu adalah tipu daya setan yang selalu menghalangi manusia untuk bertobat dan selalu menggoda agar tetap melakukan dosa seumur hidup. Obat dari penyakit seperti itu ialah seorang pendosa hendaknya merenungkan firman Allah:

“Wala taiasu min ruh Allah
(Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah).” (QS Yusuf [12]: 87). 


Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosadosa semuanya.” (QS az-Zumar [39]: 87). 


“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS an-Nisa [4]: 116).

Ayat-ayat dalam Alquran seperti ini sangat banyak.

Dalam hadis Nabi juga disebutkan bahwa: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, ada dua ayat dalam Alquran yang jika dibaca oleh orang berdosa lalu memohon ampunan kepada Allah, niscaya dosa-dosanya akan terampuni.” Ayat yang dimaksud ialah:
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu sedang mereka mengetahui.” (QS Ali Imran [3]: 135).

“Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa [4]: 110).

Sesungguhnya esensi tobat didasarkan pada jalan dan sumber seperti yang dikemukakan di atas. Jika tobat dijalankan secara tepat dan ikhlas semata hanya karena Allah, seluruh prosesinya akan berjalan dengan baik dan sempurna. Jika sebagian persyaratannya tidak terpenuhi atau tujuannya tercemari oleh polusi keduniaan seperti hanya karena tuntutan reputasi dan popularitas serta menarik perhatian orang lain dan yang semacamnya, maka tobat seperti ini bagaikan sebuah bangunan di atas pinggir sungai yang diruntuhkan oleh derasnya banjir dan terhanyut sampai ke jurang neraka jahanam. Na’udzu billahi min dzalik!

Kamis, 08 Desember 2011

Tidak Masuk Surga, Orang Yang Tak Mau Memaafkan Si Peminta Maaf

Sumber dari sini

Ibnu Abas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Ada sepuluh golongan dari umatku yang tidak akan masuk surga, kecuali bagi yang bertobat. Mereka itu adalah al-qalla’, al-jayyuf, al-qattat, ad-daibub, ad-dayyus, shahibul arthabah, shahibul qubah, al-’utul, az-zanim, dan al-’aq li walidaih.

Selanjutnya Rasulullah saw. ditanya, “Ya Rasulullah, siapakah al-qalla’ itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka mondar-mandir kepada penguasa untuk memberikan laporan batil dan palsu.”

Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah al-jayyuf itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka menggali kuburan untuk mencuri kain kafan dan sebagainya.”

Beliau ditanya lagi, “Siapakah al-qattat itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka mengadu domba
Beliau ditanya, “Siapakah ad-daibub itu?” Beliau menjawab, “Germo.”

Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah ad-dayyus itu?” Beliau menjawab, “Dayyus adalah laki-laki yang tidak punya rasa cemburu terhadap istrinya, anak perempuannya, dan saudara perempuannya.”

Rasulullah saw. ditanya lagi, “Siapakah shahibul arthabah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang besar.”

Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah shahibul qubah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang kecil.”

Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah al-’utul itu?” Beliau menjawab, “Orang yang tidak mau memaafkan kesalahan orang lain yang meminta maaf atas dosa yang dilakukannya, dan tidak mau menerima alasan orang lain.”

Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah az-zanim itu?” Beliau menjawab, “Orang yang dilahirkan dari hasil perzinaan yang suka duduk-duduk di tepi jalan guna menggunjing orang lain. Adapun al-’aq, kalian sudah tahu semua maksudnya (yakni orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya).”

Mu’adz bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan engkau tentang ayat ini: yauma yunfakhu fiish-shuuri fata’tuuna afwaajaa, yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala, lalu kalian datang berkelompok-kelompok?” (An-Naba’: 18)

“Wahai Mu’adz, engkau bertanya tentang sesuatu yang besar,” jawab Rasulullah saw. Kedua mata beliau yang mulia pun mencucurkan air mata. Beliau melanjutkan sabdanya.
“Ada sepuluh golongan dari umatku yang akan dikumpulkan pada Hari Kiamat nanti dalam keadaan yang berbeda-beda. Allah memisahkan mereka dari jama’ah kaum muslimin dan akan menampakkan bentuk rupa mereka (sesuai dengan amaliyahnya di dunia). Di antara mereka ada yang berwujud kera; ada yang berwujud babi; ada yang berjalan berjungkir-balik dengan muka terseret-seret; ada yang buta kedua matanya, ada yang tuli, bisu, lagi tidak tahu apa-apa; ada yang memamah lidahnya sendiri yang menjulur sampai ke dada dan mengalir nanah dari mulutnya sehingga jama’ah kaum muslimin merasa amat jijik terhadapnya; ada yang tangan dan kakinya dalam keadaan terpotong; ada yang disalib di atas batangan besi panas; ada yang aroma tubuhnya lebih busuk daripada bangkai; dan ada yang berselimutkan kain yang dicelup aspal mendidih.”

“Mereka yang berwajah kera adalah orang-orang yang ketika di dunia suka mengadu domba di antara manusia. Yang berwujud babi adalah mereka yang ketika di dunia gemar memakan barang haram dan bekerja dengan cara yang haram, seperti cukai dan uang suap.”

“Yang berjalan jungkir-balik adalah mereka yang ketika di dunia gemar memakan riba. Yang buta adalah orang-orang yang ketika di dunia suka berbuat zhalim dalam memutuskan hukum. Yang tuli dan bisu adalah orang-orang yang ketika di dunia suka ujub (menyombongkan diri) dengan amalnya.”
“Yang memamah lidahnya adalah ulama dan pemberi fatwa yang ucapannya bertolak-belakang dengan amal perbuatannya. Yang terpotong tangan dan kakinya adalah orang-orang yang ketika di dunia suka menyakiti tetangganya.”

“Yang disalib di batangan besi panas adalah orang yang suka mengadukan orang lain kepada penguasa dengan pengaduan batil dan palsu. Yang tubuhnya berbau busuk melebihi bangkai adalah orang yang suka bersenang-senang dengan menuruti semua syahwat dan kemauan mereka tanpa mau menunaikan hak Allah yang ada pada harta mereka.”

“Adapun orang yang berselimutkan kain yang dicelup aspal mendidih adalah orang yang suka takabur dan membanggakan diri.” (HR. Qurthubi)

Minggu, 04 Desember 2011

Amalan di bulan Muharram

Sumber : Konsultasi Syariah

Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».

Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)

Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ «أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا».

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)

Keterangan:
Puasa Asyura’ merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم)) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار

Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan:

كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه

Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)

Adakah anjuran puasa tanggal 11 Bulan Muharram?
Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’. Pendapat ini berdasarkan hadis:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).

Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:

صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”

Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti “dan”) sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya “atau”).

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.

Imam Ahmad mengatakan:

Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 52).

Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Ibnul Qayim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:

Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.
(Zadul Ma’ad, 2/72)

Bolehkah puasa tanggal 10 saja?

Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.

Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.

Beliau menjawab:
Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)

Jumat, 02 Desember 2011

Pernikahan yang berkah

Sumber : Republika Online

Oleh M Fuad Nasar MSc

Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi). Dalam riwayat lain diungkapkan, "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya." (HR Ahmad).

Dalam hukum munakahat (perkawinan Muslim) ditetapkan pemberian mahar (maskawin) dari suami kepada istrinya adalah wajib bagi sebuah pernikahan. Kendati agama tidak menentukan nilai mahar, tidak seyogianya bertolak belakang dengan prinsip Islam yang mempermudah pernikahan sebagai dasar pembentukan rumah tangga.

Mempermudah pernikahan berarti menutup pintu perzinaan yang dilarang keras dalam Islam. Pernikahan juga merupakan cara Islam untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi.

Islam mengoreksi adat jahiliah bangsa Arab yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Mahar yang tinggi seringkali menjadi barrier bagi pernikahan. Akibatnya, banyak perkawinan yang tak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan memenuhi tuntutan mahar yang tinggi dari pihak perempuan. Hal itu jelas menyalahi kehendak agama dan kemanusiaan.

Nabi menganjurkan memberi mahar walaupun berbentuk cincin besi. Sebab, mahar bukanlah simbol nilai perempuan dalam perkawinan, tetapi simbol kewajiban suami akan memberi nafkah kepada istrinya.

Dr M Sayyid Ahmad Al-Musayyar, guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, menyatakan, "Kami menyeru kepada seluruh pemimpin, agar mempermudah pernikahan sehingga kehormatan para pemuda dan pemudi akan terjaga dengan baik. Dengan menikah, mereka akan terbebas dari perangkap setan. Mahar yang paling murah adalah mahar yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita."

Pernikahan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, pernikahan dirayakan dengan perhelatan atau walimah. Imam Ahmad meriwayatkan ketika Ali bin Abi Thalib meminang Fathimah, putri Nabi SAW, Rasul berkata, "Perkawinan mesti dirayakan dengan walimah."

Walimah ada etikanya. Walimah bukan ajang pamer kebanggaan, status, dan kemewahan. Ia harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan di sekitarnya. Menurut hadis Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, seburuk-buruk pesta atau walimah adalah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tidak diundang. Bandingkan etika yang diajarkan agama dengan fenomena pada sebagian kalangan masyarakat yang suka menggelar pesta pernikahan yang mewah dan berlebihan.

Sebuah ironi di masyarakat, tidak sedikit kasus suami istri terlibat dalam percekcokan dan perselisihan berselang beberapa waktu dari acara pernikahan yang mewah dan meriah. Sangat tepat pandangan agama tentang pernikahan yang berkah tidak dapat "dibeli" dengan resepsi yang mahal. Pernikahan yang berkah harus diupayakan sendiri oleh suami istri yang bersangkutan. Dalam kaitan ini, peranan agama tidak dapat diabaikan dalam rumah tangga yang menginginkan keberkahan. Tiada kebahagiaan dan keberkahan jika agama disia-siakan dalam kehidupan rumah tangga. Wallahu a'lam.