Minggu, 11 Desember 2011

Sebab dan bahaya bid'ah (Kitab Asbab al-Bida' wa-Madlarruha)

Sumber : Republika online

Oleh Nashih Nashrullah

Kebodohan dalam penguasaan sumber dan metode pengambilan hukum menjadi salah satu penyebab munculnya bid'ah.

Sebagai sebuah fenomena, bidah tidak muncul dengan sendirinya. Bidah tak terlepas dari hubungan kausalitas-antara sebab dan musababnya. Kesimpulan itu tampak dengan jelas dalam kitab karya Syekh Mahmud Syaltut, mantan syekh al-Azhar, dalam kitabnya bertajuk Asbab al-Bida' wa-Madlarruha. Namun, dalam kitab itu, istilah bidah dibatasi hanya berlaku pada tuntunan agama.

"Di luar konteks keagamaan, istilah bidah tidak bisa digunakan," ujar Syekh Syaltut. Menurut ulama terkemuka itu, jika merujuk ke sejumlah teks, antara lain, hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bidah berarti semua perkara yang muncul dan belum pernah dicontohkan Rasulullah akan tertolak.

Maka, jika merujuk pada realitas yang terjadi di masyarakat, bidah ialah segala bentuk ibadah yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah. Ibadah-ibadah itu tidak termaktub dalam nash (Alquran dan hadis) yang valid ataupun tersirat dalam berbagai teks keagamaan.

Jadi, menurut Syekh Syaltut, istilah bidah tak bisa diberlakukan pada tradisi di sebuah komunitas atau inovasi-inovasi yang berhubungan langsung dengan hajat hidup manusia. Dalam kitabnya tersebut, tokoh kelahiran Desa Munyah, Bani Manshur, Provinsi Buhairah, Mesir, itu menguraikan sebab-sebab munculnya fenomena bidah dan dampak negatifnya.

Dibandingkan dereten karya yang pernah ditulis Syekh Syaltut, kitab Asbab al-Bid'ah bisa dibilang minimalis, ringkas, dan sederhana. Kitab ini hanya mencakup dua bab utama, yaitu bab tentang faktor pemicu kemunculan bidah sekaligus penyebab penyebaran fenomena tersebut dan ulasan singkat tentang efek negatif serta bahaya bidah.

Syekh Syaltut, yang pernah ditunjuk sebagai pangawas umum Lembaga Penelitian dan Kebudayaan Islam Azhar itu, dalam kitabnya menyertakan bahasan tentang dampak bidah bagi masyarakat. Penyertaan bahasan mengenai efek dari bidah tersebut bertujuan memberi peringatan dan rambu kepada masyarakat agar terhindar dari bid'ah.

"Seorang yang cerdas, bila mengetahui bahaya mengadang, secara sigap niscaya berupaya sekuat tenaga untuk menjauhinya," tulis ulama yang lahir pada 1893 itu.

Minimnya ilmu picu bidah
Syekh Syaltut menegaskan, syariat sebagai sebuah tatanan yang mapan harus tetap terjaga dari titik kelemahan dan segala bentuk penyimpangan. Terlebih, agama Islam merupakan risalah yang universal mencakup suku bangsa dengan ragam tradisi dan kepercayaan yang telah berkembang dan mendarah daging. Sebagai penyampai risalah agung itu, Rasulullah SAW membaca kondisi itu secara baik dan tepat.

Rasulullah memperingatkan umatnya agar tak terjerumus untuk melakukan bidah. Dan, bila dicermati lebih jauh, terdapat tiga penyebab yang memicu tindakan bidah, yaitu kebodohan dalam penguasaan sumber dan metode pengambilan hukum, mengikuti hawa nafsu, dan mempertuhankan akal dalam menyikapi prinsip-prinsip syariat.

Sebab, yang pertama terjadi karena minimnya ilmu tentang referensi hukum dan metode penggunaannya. Sumber hukum yang dimaksud ialah Alquran dan Sunah. Dan, referensi turunannya yang berupa qiyas dan ijma'. Ia menggarisbawahi qiyas tidak berlaku untuk menganalogikan ibadah.

Sebab, kata Syekh Syaltut, qiyas efektif jika ada kesamaan illat atau indikator. Sementara, terkait persoalan ibadah, kaidah yang berlaku ialah menukil dan mengikuti apa yang dicontohkan Rasulullah (ta'abbudi). Karena itu, penggunaan qiyas dalam aspek tersebut tidak sah.

Bila diperinci lebih jauh, papar dia, munculnya bidah diduga karena ketidaktahuan pada sunah, komparasi qiyas, ataupun kurangnya pengetahuan atas gaya bahasa (uslub) yang dimiliki bahasa Arab.

Rasulullah pernah memperingatkan bahaya kebodohan itu di berbagai hadisnya. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Allah akan mencabut ilmu di muka bumi dengan dipanggilnya para ulama kembali ke pangkuan-Nya." Selama kekosongan para pakar ilmu itu, umat yang ditinggalkan akan merujuk pada sosok-sosok yang minim ilmu.

Mereka akhirnya hanya akan sesat dan menyesatkan yang lain. Contoh dari penyimpangan qiyas ialah asumsi boleh meninggalkan shalat dengan mengqiyaskan kepada hukum diperbolehkannya tidak berpuasa jika membayar fidyah atau tebusan.

Begitu halnya bidah yang muncul akibat salah memahami bahasa Arab. Misalnya, pemahaman tentang bolehnya mengonsumsi lemak babi. Dasar yang digunakan ialah yang diharamkan teks hanya daging (lahm), bukan mencakup lemaknya. Padahal, anggapan tersebut salah kaprah. Padahal, kata dia, kata lahm dalam tradisi Arab memiliki cakupan makna yang tidak sebatas pada daging, tetapi juga meliputi lemak dan kaldu yang disarikan.

Sebab yang kedua ialah dominasi hawa nafsu dalam pengambilan hukum. Adakalanya, papar Syekh Syaltut, mereka yang telah diliputi nafsu akan membuat pembenaran atas argumentasinya. Teks-teks agama ditakwilkan sedemikian rupa agar sesuai dengan apa yang mereka yakini.

Menurut dia, tindakan seperti ini sangat berbahaya karena telah mengalihfungsingkan teks suci untuk keyakinan pribadi. "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun." (QS al-Qashash [28]: 50).

Kategori penyimpangan ini banyak terjadi dan menimpa mereka yang dekat dan silau dengan lingkaran kekuasaan. Syekh Saltut bahkan menduga mayoritas ritual keagamaan yang dikategorikan bidah timbul akibat syahwat keduniawian untuk memenuhi hasrat penguasa.

Ritual azan kesultanan cukup menjadi salah satu bukti atas itu. Azan dikumandangan dan dibumbui dengan nyanyian-nyanyian di hadapan elite pemerintahan. Ritual ini sendiri disebut-sebut ada pertama kali saat pemerintahan khalifah ke-10 Dinasti Bani Umayyah, Hisyam bin Abdul Malik (743 H).

Faktor pemicu bidah yang terakhir adalah justifikasi akal atas sebuah ritual dan ibadah, baik dengan konteks menafikan sebuah ritual yang telah mapan menurut syariat maupun mengukuhkan amalan yang sama sekali tidak pernah dinukil dari Rasulullah. Padahal, dalam konteks yang pertama, bisa jadi terdapat nash-nash yang kuat dan valid-sekalipun luput dari pengetahuannya-tetapi, tetap saja, ia mengacuhkan ibadah yang jelas telah termaktub.

Beda halnya bila berbicara soal konteks kedua. Dalam konteks ini, ritual tersebut jelas-jelas dipaksakan keberadaannya. Dengan kata lain, pelakunya membuat hal baru yang belum berlaku dan ditetapkan Rasulullah. Mereka salah memahami filosofi legalisasi syariat dan hukum-hukum yang diberlakukan. Menurut Syekh Syaltut, mereka mempergunakan filsafat sebagai epistemologi untuk menciptakan perkara baru.

Menurut Syekh, mempersepsikan semua perkara selalu positif dan laik dengan ukuran rasio atau sering disebut istihsan-sebagaimana pandangan imam Syafi'I-tak lebih dari bentuk bermain-main (taladzudz). Dan, seandainya hukumnya diperbolehkan dalam agama, maka bisa dibayangkan, siapa pun yang berakal akan berbicara meskipun bukan pakar.

Kemudian, ia pun akan leluasa menciptakan bab baru di ranah syariat. Contoh bidah yang dikategorikun muncul karena sebab ini seperti membaca doa di hadapan jenazah. Alasannya, melantunkan doa lebih baik ketimbang membiarkan orang-orang yang berada di sekitar jenazah saling berbicara, tanpa makna.

Contoh lainnya, melarang penggunaan perhiasan yang tidak diharamkan Allah. Argumentasinya kembali ke inti yang sama saat Allah melarang mengenakan emas dan kain sutra. Menurut Syekh, keseluruhan faktor penyebab bidah itu terangkum dalam sebuah hadis-walaupun derajatnya lemah-riwayat Abdullah bin Amar dan Abu Hurairah.

Hadis yang dinukil dari kitab ad-Dlu'afa al-Kabir oleh al-Aqili itu menyebutkan bahwa di setiap masa ulama dengan integritas diri dan keilmuanlah yang akan memelihara ilmu. Mereka akan mengikis penyimpangan kalangan ekstrem dan liberalis serta pentakwilan orang-orang yang bodoh. \

Melacak Jalur Penyebaran Bidah

Meluasnya bidah disinyalir akibat dua faktor yang cukup berbahaya dan memberikan ancaman bagi orisinalitas ajaran Islam. Menurut Syekh Syaltut, pertama, yaitu keyakinan terjaga dari kesalahan (ushmah) yang diidentikkan dengan figur tertentu. Biasanya, fenomena tersebut kerap tampak di kalangan pegiat-pegiat tarekat. Kala para murid melihat aktivitas yang tak lazim dari sang guru, hal itu pun lantas disimpulkan sebagai sebuah tuntunan yang baru dan patut diikuti.

Menurut mereka, selama apa yang mereka lakukan itu mengacu pada tokoh alim, maka tidak jadi masalah. Sebuah ungkapan pernah menyebutkan, "Barang siapa yang bertaklid pada alim, ia akan selamat." Jelas, pernyataan itu dibantah oleh oleh Syekh.

Bagaimanapun, kata dia, taklid yang diperbolehkan ialah arahan menuju kebenaran dan kembali ke dalil yang kuat, bukan sekadar mengikuti tanpa alasan yang jelas. Sebatas ikut tanpa disertai informasi dan pengetahuan mendasar, maka tentu yang demikian tak diperkenankan.

Allah SWT memberikan peringatan tentang bahaya bertaklid buta. "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (QS az-Zukhruf [43]: 23).

Dan faktor penyebaran bidah yang kedua ialah ketidakprofesionalan ulama menjelaskan prinsip-prinsip syariah. Mereka teledor untuk membeberkan apa saja yang menjadi koridor dalam agama. Para ulama itu tidak mengutarakannya kemungkinan karena memang ketidakmampuan mereka atau didorong rasa takut masyarakat akan lari sekaligus mendapat kecaman dari elite penguasa.

"Selama ulama membisu, mereka menyimpulkan perilaku dan aktivitas tertentu sebagai bagian agama," tulis tokoh yang tutup usia pada 1963 itu.