Sumber : koran.republika.co.id
Kata imsak dalam fikih shaum berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Pada awalnya, kata imsak dalam fikih shaum tidak berkaitan dengan waktu 10¨C15 menit sebelum fajar (azan Subuh). Memang ada sebagian ulama yang beralasan untuk kehati-hatian maka sebaiknya berhenti dari aktivitas yang bisa membatalkan puasa 10-15 menit sebelum azan Subuh.
Selanjutnya, beredarlah di masyarakat pembagian dua waktu: imsak dan terbit fajar (fajar shadiq) walau pembagian dua waktu ini tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan zaman para sahabat beliau dan juga kata imsak tidak ada hubungannya dengan waktu.
Seharusnya, kita tidak perlu mensyariatkan imsak sebelum Subuh ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Abbas dan diikuti Imam Syafi bahwa dibolehkan tetap makan pada waktu yang meragukan (syak) antara sudah atau belum masuknya waktu Subuh, sampai jelas tampak masuk waktu Subuh sebenarnya. Sebagaimana yang dijelaskan ayat berikut: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Al-Baqarah: 187).
Rasulullah SAW bersabda, Makan dan minumlah dan janganlah menghalangi kalian sinar yang tinggi (yakni terangnya fajar kadzib). Makan dan minumlah hingga tampak bagi kalian warna merah. (HR Abu Daud). Hadis ini menjelaskan agar kita tak perlu takut dengan waktu Subuh yang sebentar lagi masuk, silakan lanjutkan aktivitas makan dan minum Anda selama belum azan Subuh. Bahkan, ada riwayat lain yang sahih yang membolehkan tetap makan selama piring masih berisi makanan yang masih kita butuhkan dan gelas berisi minuman yang kita butuhkan. Wallahu a'lam bish shawab.
1 komentar:
makasih mbak ataskunjungannya.... :)
Posting Komentar