Senin, 06 Februari 2012

Ibadah haji itu seharusnya membersihkan hati dan mensucikan jiwa terlebih dahulu

Kritik Tentang Haji
Menarik dicermati kritik Imam Al-Ghazali dalam karya magnum opus-nya, Ihya’ Ulumuddin. Dengan keras dan lantang, hujjatul Islam itu mengkritik habis-habisan para haji, baik yang melakukannya kali pertama (haji wajib), maupun yang berkehendak mengulanginya untuk kali kedua dan seterusnya (haji sunnah).

Terhadap mereka yang berangkat haji untuk kali pertama, Al-Ghazali melontarkan kritiknya, diantara mereka banyak yang berangkat tanpa lebih dulu membersihkan jiwa dan hatinya. Mereka banyak yang mengabaikan aspek-aspek ibadah haji yang berdimensi psikis maupun etis, sehingga setiap sampai di Tanah Suci mereka tidak mampu menjaga kesucian diri untuk tidak menghujat, mengolok-ngolok, dan berkata keji.

Sedang bagi mereka yang Ahlul Haj (berkali kali naik haji), dengan menukil sebuah kisah spiritual bernuansa sufistik, Al-Ghazali menyebut orang-orang yang lebih antausias menjalankan ibadah sunnah berulang-ulang daripada memberi sedekah kepada para tetangganya yang menggelepar kelaparan dan hidup dalam penderitaan, sebagai orang yang terpedaya (ghurur) karena mengabaikan skala prioritas dalam beribadah.

Kritik yang disampaikan Al-Ghazali itu sebenarnya sangat relevan dan signifikan bagi kondisi bangsa kita yang kini dihadapkan pada persoalan kemiskinan akibat krisis berkepanjangan. Menurut hemat saya, untaian hikmah yang sering dibentangkan kaum sufi itu, sebenarnya merupakan reaktualisasi suatu ibadah yang telah lama berkarat karena terbungkus lumpur kepicikan egoisme sendiri dan arogansi personal yang telah merasa “paling Islam”.

Pertanyaannya kemudian, bila saja 10.000 calon haji ulang bersepakat mendayagunakan dana haji ulangnya, sehingga terkumpul cash money sekitar Rp. 250 milyar, lalu dana itu dimanfaatkan untuk mengentaskan rakyat miskin yang kini berjumlah lebih dari 30 juta, apakah pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji?
Mungkinkah hukum ibadah haji ulang bergeser dari sunnah menjadi makruh, atau bahkan haram?

Tiga Kategori
Secara umum, ada tiga kategori pengulangan pelaksanaan ibadah haji, yaitu :

  1. Mengulangi karena haji yang terdahulu (yang pertama) belum sah, lantaran ada beberapa syarat dan rukun yang mungkin tidak sempat (lupa) dijalankan.
  2. Mengulangi karena haji yang terdahulu tidak memenuhi syarat dan rukun secara sempurna, tetapi si pelaksana tidak justru merasa belum pas karena ibadahnya tidak dilakukan dengan khusuk, misalnya.
  3. Mengulangi semata-mata untuk memperbanyak amalan sunnah.
Dua kategori yang disebut belakangan itulah yang menurut hemat saya relevan dengan kritik Al-Ghazali kepada orang-orang yang kemaruk melaksanakan ibadah haji. Mayoritas umat Islam Indonesia, bahkan yang hidup di tengah komunitas Muslim mancanegara, sampaisaat ini masih memutlakkan wajibnya haji pertama, dan sunnah bagi yang bermaksud mengulangi untuk kali kedua dan seterusnya. Pandangan semacam ini, tampaknya disebabkan karena mayoritas umat Islam tidak memiliki pengetahuan cukup memadai tentang thuruq al-istimbath al-ahkam (metode-metode pengambilam hukum), sering ketidakberdayaan mereka dalam memahami ajaran Islam secara benar, integral, dan komprehensif. Maka selama ini yang diketahui masyarakat, ibadah haji itu hukumnya wajib dan sunnah bagi mereka yang mengulanginya. Mereka belum menjumpai hukum haji itu makruh, atau bahkan haram, misalnya.

Para ulama menetapkan hukum wajib dan sunnah itu karena mendasarkan pikirannya pada nash yang dianggapnya qath’i (pasti). Ini sebagaimana platform-Nya : ”Allah mewajibkan atas manusia untuk menyengaja bait (pergi ke Baitullah menunaikan ibadah haji) bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” (QS.3:97).

Sedangkan penetapan hukum sunnah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, yang artinya : “Barang siapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji itu hukumnya sunnah”.

Haji makruh
Lalu kapan haji itu dihukumi makruh? Seorang ahli fikih Irak, Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i, yang lahir tahun 46 H (666 M) dan hidup pada era pemerintahan Bani Umayah, pernah mengeluarkan sebuah fatwa hukum, bahwa sedekah itu lebih baik daripada haji sunnah. Artinya,mengulangi ibadah haji sesudah haji yang pertama itu makruh hukumnya (Moh Rowas, Mausu’ah Fiqh Ibrahim al-Nakha’i).
Melihat fatwa hukum makruh haji ulang itu, persoalan yang segera muncul adalah, apa yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum (istimbath al-ahkam) haji makruh itu?
Sebagaimana diketahui, dalam menetapkan hukum Islam jika mujtahid memperoleh petunjuk dalam nash, maka operasionalisasi kaidah-kaidah kebahasaan menjadi perhatian utama bagi mereka, seperti hukum wajibnya haji yang ditunjuk Al Qur’an S. 3:97 itu.

Namun, hukum dasar wajib seperti tersurat dalam nash itu, bisa mengalami perubahan ketika dijumpai illat (alasan hukum) dasar itu. Dari sini lalu muncul sebuah kaidah hukum, al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman. Artinya, ada atau tidaknya suatu hukum itu amat tergantung pada sebab-sebab yang mempengaruhinya.

Berdasar kaidah itu, maka bisa saja hukum ibadah haji yang pada asalnya wajib bagi umat Islam yang mampu, berubah menjadi haram, misalnya. Dihukumi haram, bila pelaksanaan ibadah haji itu justru akan menghancurkan sisi kemaslahatan sebagai landasan pokok pembentukan sebuah rumusan hukum Islam. Contohnya mengadakan biaya naik haji dengan berutang, sementara persediaan atau potensi untuk membayar utang tidak ada. Demikian juga, bila biaya pelaksanaan ibadah haji merupakan komponen fundamental yang amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup dan kehidupan keluarga, sementara tidak ada sumber lain yang dapat dijadikan sarana meraih kebutuhan primer.

Hukum haram ini memang tidak didasarkan pada dalil yang qah’i, tetapi disandarkan pada kaidah fikih, man ista’jala syai’an qabla awanihi uqiba bihirmanihi. Artinya, barangsiapa mempercepat sesuatu sebelum masanya, maka dihukumi haram melaksanakannya.

Perubahan hukum seperti itu, tentu saja tidak diperoleh penjelasannya secara rinci dalam Al-Qur’an. Karena itu, dalam memberi dan mengkonstruksi hukum dalam Islam, penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyyah, ushuliyah, dan lughawiyah menjadi amat urgen untuk merumuskan kesimpulan-kesimpul an metodologis.

Pengentasan Kemiskinan
Sebagaimana halnya pengulangan ibadah haji yang disebut oleh hadits di muka sebagi “sunnah”, maka hukum sunnah ini bisa saja bergeser menjadi “makruh” dan atau bahkan “haram”, apabila nyata-nyata bertentangan dengan maslahat (kebaikan) yang ditetapkan secara qath’i (pasti).
Memelihara anak yatim dan menyantuni fakir miskin, yang disebut berkali-kali sebagi program pengentasan kemiskinan oleh Al-Qur’an, hemat saya, merupakan maslahat yang qath’i dan amat mendesak dilaksanakan ketimbang menunaikan ibadah haji sunnah (haji ulang) yang disandarkan dalil zanny (hadits).

Imam Malik, sang pencetus metode maslahah mursalah mengungkapkan, tiap maslahat sebenarnya merupakan takhshish (pengkhususan) terhadap keumuman nash yang zanny (Abu Zahrah, Ushul Fiqh). Jadi dalam konteks ini, menyerahkan dan mendayagunakan dana haji ulang (haji sunnah) untuk mengentaskan kemiskinan memberi beasiswa kepada mereka yang tak mampu, bahkan pemberian modal kepada mereka yang miskin agar mampu menciptakan lapangan kerja, misalnya, hemat saya merupakan maslahat yang amat mungkin nilainya lebih baik dan lebih panjang dibanding ibadah haji sunnah.

Prinsip kemaslahatan inilah yang oleh Ibrahim al-Nakha’i dijadikan sebagai asas untuk istimbath al-ahkam (pengambilan hukum), sehingga ia berkesimpulan, haji ulang itu hukumnya makruh. Dengan demikian, hukum makruh ibadah haji ini adalah hukum yang bergerak dari hukum sunnah karena adanya suatu sebab (illat), yaitu kebutuhan dana bagi orang-orang tertentu yang secara ekonomis dan politis tidak beruntung, seperti biaya pendidikan, pemberian modal kerja, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang mendesak bagi fakir miskin.
Dengan kata lain, atas dasar pertimbangan etika dan kemaslahatan serta perubahan illat (alasan hukum) berupa kebutuhan yang bersifat urgen dan mendesak pada sementara bangsa kita yang kini menderita akibat krisis multidimensi, seperti penciptaan lapangan kerja baru, bantuan bagi korban bencana alam, biaya rehabilitasi tempat-tempat ibadah dan perumahan akibat kerusuhan.

Maka, sekali lagi, hukum haji ulang yang semula “sunnah” hemat saya, bisa bergeser menjadi “makruh”, dalam arti lebih baik ditangguhkan, bahkan ditinggalkan. Tetapi harus dipahami, yang menyebabkan makruh itu adalah sikap meninggalkan kemaslahatan yang qath’i dengan mendahulukan ibadah sunnah yang penetapan hukumnya berdasarkan dalil zanny. Jadi bukan hajinya itu sendiri.

Menyerahkan dan mendayagunakan haji sunnah (haji ulang) bagi mereka yang membutuhkan, jelas merupakan maslahat yang berimplikasi positif bagi dinamika sosial komunitas Muslim dalam skala luas. Ini amat relevan dan signifikan buat kondisi bangsa Indonesia yang kini secara obyektif sedang dihadapkan pada persoalan kemiskinan akibat krisis yang berkepanjangan.

Mengingat secara kuantitatif umat Islam Indonesia menempati mayoritas, maka problem kemiskinan merupakan urusan umat Islam itu sendiri yang menuntut perhatian dari kita yang mengklaim diri sebagai Muslim. Bukankah Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan secara keras kepada kita, “Barang siapa tidak mau memperhatikan urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk kelompok mereka”. Beliau juga memberikan sinyalemen : “Tidak beriman orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya menggelepar kelaparan (padahal ia mengetahui kondisi tetangganya itu)”.

Karena itu, sebagai epilog tulisan ini, saya mengimbau kepada kaum Muslim yang telah meraih gelar haji dan berkeinginan untuk melaksanakan lagi untuk kali kedua dan seterusnya, urungkan niat itu. Ikhlaskan dan serahkan saja dana dana haji ulang itu kepada mereka yang tertindas baik secara ekonomis maupun politis untuk karya-karya yang produktif dan monumental.

Kalau saja kita berhaji tiga kali kemudian meninggal, maka tidak ada lagi nilai tambah (added value) atau pahala bagi ibadah kita. Berbeda bila kita cukup berhaji sekali saja, lalu dana yang dua kali itu, misalnya, didayagunakan untuk beasiswa bagi mereka yang miskin, dan orang-orang yang ada di dalamnya menjadi kreatif dan produktif kita akan tetap memperoleh pahala yang selalu berkesinambungan, meski kita telah terbujur kaku di liang kubur.

Rukun Islam urutannya adalah final
Rukun Islam ada 5 dan urutannya adalah final. Artinya rukun Islam tidak bisa ditukar atau dibolak-balik urutannya. Urutan ini memiliki tujuan skala prioritas. Orang yang berkewajiban sholat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan haji adalah orang Islam artinya orang yang telah membaca syahadat dan benar syahadatnya.
Jadi apa maksudnya? Maksudnya, Syahadat dulu dengan benar baru Sholat, Sholat dulu dengan benar baru Zakat, Zakat dulu dengan benar baru Puasa, dan Puasa dulu dengan benar baru Haji. Banyak orang yang mengaku Muslim dalam menjalankan Rukun Islamnya loncat-lancat karena tidak memahami Rukun Islam itu sendiri yang final urutannya yang sekaligus mengandung makna skala prioritas. Loncatnya banyak yang tidak tanggung-tanggung, Syahadat belum benar saja sudah langsung naik haji, sehingga hajinya percuma.

Contohnya: Syarat haji mabrur itu salah satunya adalah biaya yang digunakan adalah halal. Tetapi karena Syahadat yang belum benar, mereka kadang memperoleh uang dari hasil yang tidak benar misalnya bohong sana-bohong sini dan curang sana-curang sini dalam berdagang, korupsi sana korupsi sini sebagai pegawai dan pejabat, bahkan ada yang berasal dari keyakinan menyekutukan- Nya, misalnya memelihara tuyul, minta ke simbah A yang telah meninggal, dan lain-lain. Semua ini bertentangan dengan yang Allah tetapkan dan Rosul contohkan.

Salah satu syarat dalam menunaikan ibadah haji adalah bila mampu. Mampu disini jangan dimaknai dengan dipersempit. Mampu disini secara ekonomi bukan hanya mampu sebatas biaya yang akan digunakan untuk biaya perjalanan, tetapi juga mampu secara ekonomi untuk keluarga yang ditinggalkan selama ditinggal ibadah haji. Keluarga disini banyak orang Muslim salah mengartikan. Keluarga itu ada keluarga satu rumah atau keluarga ikatan darah, keluarga sesama Muslim yang meliputi satu rumah, RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Negara, bahkan keluarga Non-Muslim karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin.

Benar sekali bila jaman Bani Umayah dulu, naik Haji ke-2 dimakruhkan karena kondisi Negara sedang pailit. Maka untuk Indonesia masalah Haji perlu dikaji lagi. Tolong MUI. Mungkinkah di Indonesia karena keadaan Negara haji ke-2 dan seterusnya Makruh, Umroh haram, dan seterusnya? Dengan melihat kondisi Indonesia yang banyak bencana, terutama bencana kelaparan seperti busung lapar, penulis sangat sedih bila mendengar kuwota haji naik dan peserta haji setiap tahun naik. Bahkan ada yang lebih menyedihkan lagi apabila mereka itu haji ke-2, ke-3, ke-5, dan seterusnya. Atau bahkan itu hanya sekedar umroh yang banyak orang menganggap itu hanya wisata religius. Penulis sangat sedih pula bila melihat pamflet yang dipasang strategis dan bertuliskan besar dengan tulisan, “Umroh bersama KH. Fulan” yang seharusnya Beliau ini lebih tahu tentang semua ini.

Bila kita cermati, trend orang naik haji di Indonesia banyak ragamnya. Antara lain sebagai berikut:

Ibadah
Ini ibadah hajinya untuk orang-orang yang benar-benar mampu secara lahir batin.

Kehormatan
Inilah naik yang tidak pernah turun. Tidak ada turun haji. Dan inilah di Indonesia ibadah rukun Islam yang titelnya ditulis, bahkan ditulis didepan namanya. Kalau kita mau adil, seharusnya rukun Islam sebelum yang ke-5 juga ditulis. Misalnya, Syahadat (Sy) Fulan, Sholat (Sh) Fulan, Zakat (Z) Fulan, Puasa (P) Fulan, dan Haji (H) Fulan. Atau semuanya, Syahadat.Sholat. Zakat.Puasa. Haji Fulan atau SyShZPH Fulan. Naik haji agar terhormat (Kajen-Jawa), agar disebut pak haji atau bu haji.

Meledek Allah
Kalau kita cermati, banyak orang berulang kali haji. Katanya untuk bertobat. Tapi setiap kali pulang haji kelakuannya bejat lagi. Apakah tidak meledek Tuhannya?

Mencari Kekayaan
Melempar jumrah adalah symbol melempar syetan. Batu sejumlah 7 buah harus untuk melempar semuanya. Tetapi ada orang yang melempar tidak semuanya, untuk dibawa pulang untuk tujuan pesugihan. Apabila tidak dilemparkan semua berarti dia sayang dengan syetan.

Bunuh diri
Adalagi haji memaksakan diri, baik secara fisik dan materi. Secara fisik, katanya biar mati di Mekah. Secara ekonomi, belum saatnya memaksakan dengan menjual harta bendanya sehingga saat dia pulang haji sudah tidak punya apa-apa. Padahal di Islam memanen yang belum saatnya itu dilarang. Apa hukumnya menyiksa diri dan bunuh diri?

Beribadah yang Sombong
Indonesia ini sebenarnya secara ekonomi tidak mengalami krisis. Tetapi adalah krisis moral. Tahukah Anda penduduk Indonesia mayoritas (±85%) Muslim? Apabila menganut Teori Probabilitas siapakah yang sebenarnya mempunyai peran banyak terhadap bangsa ini atau yang tidak bermoral? Jangan heran. Banyak di Indonesia orang yang mengaku Muslim sangat sombong, riya dan lain-lain. Bahkan sombong atau riya tidak tanggung-tanggung, bukan hanya dalam kehidupan umum saja, tetapi bahkan dalam beribadah pun sombong. Contohnya ibadah Haji. Anda tahu Indonesia tidak krisis ekonomi? Salah satunya adalah jalanan semakin macet, dan bila anda perhatikan disana banyak mobil pribadi bukan mobil umum. Sejak tahun 1998 jamaah haji semakin naik pesertanya.

Kasus Haji kelaparan pada musim haji 2006-2007 bisa jadi ini merupakan peringatan sekaligus hukuman. Itulah rasanya bila terlantar, itulah rasanya bila kelaparan seperti saudara-saudara kita yang kelaparan dan busung lapar yang anda tinggalkan di tanah air. Bila anda cermat dan jeli, tahu rukun Islam secara final dan prioritas untuk memperoleh pelajaran dan hikmah seperti itu tidak perlu sampai naik haji dengan biaya mahal. Tetapi bila kita menjalankan puasa dengan sungguh-sungguh anda bisa petik semua pelajaran itu dari puasa sehingga tidak perlu sampai mekah. Sudahkah anda menjalankan puasa sungguh-sungguh? Sudah saatnya kah anda naik haji?

Indonesia ini sebenarnya memang makmur bila orangnya bermoral. Kekayaan ini cukup bila merata. Selama ini kekayaan hanya menumpuk di tempat tertentu. Dan yang lebih menyedihkan mereka yang diberi amanah ingkar. Anda pernah menonton acara TV dengan judul acara Rumah Antik? Kebanyakan itu bukan rumah antik, tapi rumah kesombongan dan keangkuhan, karena disana tertumpak barang-barang yang mewah dan mahal harganya. Coba bila itu semua digunakan untuk usaha yang bisa menghidupi orang banyak. Apa yang terjadi? Dan coba anda hitung, bila biaya naik haji itu 30 juta dan orang yang naik haji 300 ribu orang. Bisa untuk membuat usaha/industri apa sajakah? Bisa menghidupi orang Muslim berapakah?

Apabila uang untuk haji anda gunakan untuk usaha, berapakah pahalanya? Lebih besarkah daripada untuk naik haji dengan kondisi Negara seperti ini? Bila anda memiliki usaha dan memiliki karyawan, misalnya 10 orang. Berapa pahalanya? Dari 10 karyawan anda, mereka memiliki 1 istri dan 2 anak, artinya anda telah menghidupi 40 orang. Bagaimana bila anda memilki 1000 karyawan? Berapa pahalanya? Selama ini bila kita cermati masalah sosial berangkat dari masalah ekonomi, artinya anda telah sukses membuat banyak orang menjadi orang yang lebih baik. Berapakah pahalanya? Kemudian dari sekian banyak karyawan anda jadi bisa beribadah dengan baik, beramal dengan baik, apakah ini tidak seperti amal jariyah anda? Dan berapakah pahala amal jariyah? Allahu akbar.

Orang Islam Harus Kaya
Ingat orang Islam harus kaya. Banyak masalah social dan kejahatan hidup berangkat dari masalah ekonomi, bukan hanya masalah iman. Dan hanya orang kaya yang mampu membatu dengan optimal secara ekonomi. Orang miskin membantu orang miskin adalah tambal sulam. Ingat Fakir tipis bedanya dengan Kafir, bila tidak kuat imannya. Secara tulisan tinggal membalik huruf. Banyak orang miskin menyalahkan Tuhannya, sehingga dia mencari Tuhan lain, seperti ke Gunung Kawi, pohon Besar, batu, kuburan, dan lain-lain. Bila umat Islam Nusantara ini benar-benar bersatu, amanah, tidak sombong, rukun Islamnya benar, dan lain-lain tidak ada orang miskin, tidak ada membangun masjid seperti pengemis, dan lain-lain.

Kesimpulannya:
Mari interopeksi Islam kita, apakah sudah benar rukun Islam yang kita jalankan?
Mari kita lihat kembali konsep dan niat haji kita
Mari kita buat Muslim Indonesia makmur agar tidak mudah geser Tauhidnya, aman dan tentram.
Semoga bisa ditangkap esensinya dan bisa jadi bahan diskusi.
Semoga bermanfaat. Amin.

Sumber dari sini