Sumber dari www.sabili.co.id
Cyber Sabili-Jakarta. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh,” (HR Muslim).
Salah satu pintu kebaikan adalah puasa. Rasulullah saw bersabda: “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai,” (HR Tirmidzi, hadits ini hasan shahih). Hadits ini menegaskan bahwa puasa merupakan perisai bagi Muslim baik di dunia maupun akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat adalah perisai dari api neraka.
Karenanya, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi saw anjurkan setelah melakukan puasa Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Puasa ini mempunyai keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah saw. Abu Ayyub al-Anshoriy mengatakan, Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh,” (HR Muslim).
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini (Lihat Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, 8/56).
Seperti Puasa Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal),” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil).
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang sepadan. Puasa Ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa Syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Karena itu, seseorang yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 danSyarh Riyadhus Sholihin, 3/465).
Tata Cara
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim (8/56) mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhal (utama) melakukan puasa Syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.”
Karena itu, boleh saja berpuasa Syawal tiga hari setelah Idul Fitri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Tapi jika seseorang berpuasa Syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan, ia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal.
Jika seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh meng-qodho’ (mengganti) puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466).