Sumber : www.eramuslim.com
Oleh Drs. H. Ahmad Yani, Ketua LPPD Khairu Ummah
Judul di atas merupakan kalimat yang diterjemahkan dari firman Allah swt pada surat Al Baqarah [2]:191, lebih lengkap terjemahannya adalah: Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kata fitnah yang dosanya lebih besar dari pembunuhan disebutkan pula dalam firman lain yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh, mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS Al Baqarah [2]:217).
Ayat ini penting untuk kita pahami karena ia seringkali digunakan untuk sesuatu yang bukan maksudnya, hal ini karena kata fitnah sudah menjadi bahasa Indonesia yang konotasinya adalah mengemukakan tuduhan negatif kepada seseorang padahal orang itu tidak seperti yang dituduhkan. Bisa jadi banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab atau dari kata yang terdapat di dalam Al-Qur’an tapi maknanya tidak seperti yang dimaksud oleh Al-Qur’an dan ketika orang menggunakan kata itu, ia menggunakan dalil Al-Qur’an untuk membenarkannya, bukankah ini namanya penyalahgunaan suatu ayat?.
Dalam Ensiklopedi Al-Qur’an, fitnah berasal dari kata fatana yang berarti membakar logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat dan kezaliman, hukuman dan kenikmatan hidup.
MAKSUD AYAT.
Bila diteliti ayat sebelum dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin, namun memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin tidak boleh melampaui batas seperti membunuh musuh sampai memotong-motong atau mencincang mereka, membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan, membunuh hewan dan merusak lingkungan seperti menebang atau membakar pohon, merusak rumah ibadah dan sebagainya.
Dibolehkan dan diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir karena kekufuran dan kemusyrikan serta menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan yang lebih parah dan lebih fatal, ini merupakan fitnah besar dalam kaitan dengan agama sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Lebih lanjut, Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya “fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan bejat yang dapat menyesatkan manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.
Sebagai agama yang menekankan perdamaian, pada dasarnya Islam tidak menghendaki terjadinya peperangan dan permusuhan antar manusia meskipun mereka berbeda agama, tapi bila orang-orang kafir sudah sampai pada tingkat memerangi kaum muslimin, maka pembalasan harus dilakukan dan bila mereka berhenti memerangi umat Islam apalagi mereka masuk Islam, maka permusuhanpun diakhiri. Karena itu, Sayyid Quthb menambahkan: “Betapa mulianya Islam ini. Dia melambai-lambaikan ampunan dan rahmat bagi orang-orang kafir dan menggugurkan hukum qishash dari mereka semata-mata karena mereka mau masuk ke dalam barisan Islam setelah sebelumnya mereka membunuh dan memfitnahnya serta melakukan berbagai macam tindakan kasar terhadapnya. Tujuan perang ialah memberikan jaminan agar manusia tidak difitnah lagi dari (memasuki atau melaksanakan) agama Allah, dan agar mereka tidak dijauhkan atau dimurtadkan darinya dengan kekuatan atau semacamnya seperti kekuatan undang-undang yang mengatur kehidupan umum manusia dan kekuatan-kekuatan untuk menyesatkan dan merusak”.
Macam-Macam Fitnah.
Fitnah yang dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. Pertama adalah syirik, yakni mensekutukan Allah swt, hal ini dinyatakan dalam firman Allah swt yang artinya: Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), Maka tawanlah mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS An Nisa [4]:91)
Kedua, kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, Allah swt berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan (fitnah) kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.(QS Al Buruj [85]:10)
Menurut Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, yang dimaksud dengan cobaan atau fitnah adalah berbagai macam siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. Maka bila mereka tidak bertaubat, siksaan jahannam yang membakar mereka akan menjadi balasannya.
Pada masa Rasulullah saw banyak sahabat yang mengalami fitnah berupa siksaan seperti yang dialami oleh Bilal bin Rabah yang diseret di atas padang pasir yang panas, dicambuk, dijemur sampai ditindihkan batu besar. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang akhirnya mati karena mengalami siksaan yang amat berat.
Ketiga adalah fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang zalim saja, tapi bisa terjadi pada siapa saja karena sikap mereka yang melampaui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dan dalam organisasi perjuangan, mereka bisa bermusuhan karena berebut harta. Hal yang amat mengkhawatirkan adalah dengan sebab harta seseorang menggadaikan nilai-nilai idealisme kebenaran yang selama ini telah diperjuangkannya dan ini merupakan fitnah yang besar, karenanya bagi mereka akan disiapkan siksa yang Amat keras, Allah swt berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al Anfal [8]:25).
Dalam menghadapi fitnah, setiap kita harus berlindung kepada Allah swt agar tidak termasuk orang-orang yang menjadi pelaku fitnah. Disinilah letal pentingnya bagi untuk memiliki kekuatan rohani.
Minggu, 16 Oktober 2011
Naik Haji
Sumber : jambi.kemenag.go.id
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)
Penjelasan Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA: IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
Sunnah-Sunnah Ihram:
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah". Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke
bumi pada tempat yang berjauhan. Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
Sunnah-Sunnah Wukuf:
RUKUN KETIGA: THAWAF:
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf: Ada 4 macam thawaf:
Syarat-syarat Thawaf:
Sunnah-Sunnah Thawaf:
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina.
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau
membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu
melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal,
harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua:
Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan
esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah
atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa
tijaaratan lan tabuur) Amin!
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
- Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM
- Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan
- Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa'I
- Tahallul
- Berurut (Syafi'I)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)
- Berihram dari Miqat
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
- Mabit di Mina (2-3 malam)
- Tawaf Wada'
Penjelasan Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA: IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
- Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya
- Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika lakalabbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
- Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
- Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
- Mandi / Wudhu
- Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
- Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
- Shalat sunnah 2 raka'at
- Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh hewan buruan.
- Mencabut pepohonan di tanah suci
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
- Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
- Menutupi mata kaki (bagi pria)
- Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
- Berhubungan suami isteri.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat
- Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
- Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
- Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
- Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah". Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke
bumi pada tempat yang berjauhan. Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
- Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
- Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong)
Sunnah-Sunnah Wukuf:
- Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
- Mendengarkan Khutbah Arafah
- Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir". Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf: Ada 4 macam thawaf:
- Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
- Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
- Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
- Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
Syarat-syarat Thawaf:
- Wudhu
- Menutup aurat
- Di luar Ka'bah
- Di dalam masjid al Haram
- Ka'bah di sebelah kiri
- Sempurna tujuh keliling
- Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
Sunnah-Sunnah Thawaf:
- Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU wa Rasuluhu bihi"
- Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
- Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
- Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
- Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
- Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa 'adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
- Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
- Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
- Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
- Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
- Tujuh keliling
- Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
- Arah yang benar
- Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
- Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
- Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
- Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina.
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau
membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
- Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
- Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
- Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
- Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
- Setiap lemparan membaca bacaan di atas
- Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
- Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
- Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu
melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal,
harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua:
Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan
esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah
atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa
tijaaratan lan tabuur) Amin!
Langganan:
Postingan (Atom)