Jumat, 18 November 2011

Orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-Muslim

Sumber : Republika online

Bagi umat Islam, doa bersama bukan sesuatu yang baru. Sejak belasan abad silam, bahkan sejak agama Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW hingga sekarang, mereka sudah terbiasa melakukannya, baik setelah shalat berjamaah maupun pada acara-acara tertentu.

Doa adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Allah SWT semata (lihat antara lain QS al-Naml [27]: 62). Dalam sejumlah ayat Alquran (antara lain surah al-Mu'min [40]: 60), Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa. Karena itu, kedudukan doa dalam ajaran Islam adalah ibadah. Bahkan, Nabi Muhammad SAW menyebutnya sebagai otak atau intisari ibadah (mukhkh al-ibadah). Sebagai sebuah ibadah, pelaksanaan doa wajib mengikuti ketentuan atau aturan yang digariskan Islam. Di antara ketentuan yang paling penting dalam berdoa adalah doa hanya dipanjatkan kepada Allah SWT. Dengan demikian, di dalam doa sebenarnya terkandung juga unsur akidah, yakni hal yang paling fundamental dalam agama.

Di Indonesia, dalam acara-acara resmi kemasyarakatan dan kenegaraan, umat Islam terkadang melakukan doa bersama dengan pemeluk agama lain pada satu tempat yang sama. Doa dengan bentuk seperti itulah yang dimaksud dengan doa bersama. Sedangkan, doa yang dilakukan hanya oleh umat Islam sebagaimana disinggung di atas tidak masuk dalam pengertian ini.

Kegiatan doa bersama menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama tentang status hukumnya. Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang doa bersama. Fatwa tersebut terbagi dalam enam butir. Pertama, doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-Muslim tidak dikenal dalam Islam. Karena itu termasuk bidah.

Kedua, doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-Muslim. Mengapa haram mengamini doa non-Muslim? Sebab, menurut MUI, mengamini sama dengan berdoa. Dan ketika yang berdoa adalah non-Muslim, orang Islam yang mengamini tersebut berarti ia berdoa kepada Tuhan yang kepadanya non-Muslim berdoa. Padahal, konsep dan akidah mereka tentang Tuhan, menurut Alquran, berbeda dengan akidah orang Islam (lihat antara lain dalam QS al-Maidah [5]: 73). Dengan demikian, menurut MUI, orang Islam yang mengamini doa yang dipanjatkan oleh non-Muslim dapat dikategorikan kafir atau musyrik.

Lantas, bagaimana dengan orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti doa bersama? "Maka ketika non-Muslim memanjatkan doa, ia wajib dalam hati haram mengamininya," lanjut MUI dalam penjelasannya atas fatwa doa bersama.

Ketiga, doa bersama dalam bentuk Muslim dan non-Muslim berdoa secara serentak (misalnya, mereka membaca teks doa bersama-sama), hukumnya haram. Artinya, orang Islam tak boleh melakukannya. Sebab, doa seperti ini dipandang telah mencampuradukkan antara ibadah (dalam hal doa) yang haq (sah, benar) dengan ibadah yang batil. Hal ini dilarang oleh agama (lihat antara lain dalam QS al-Baqarah [2]: 42).

MUI juga menilai, doa bersama bentuk ini sangat berpotensi mengancam akidah orang Islam yang awam. Cepat atau lambat mereka akan menisbikan status doa yang dalam ajaran Islam merupakan ibadah, serta dapat pula menimbulkan anggapan bagi mereka bahwa akidah ketuhanan non-Muslim sama dengan akidah ketuhanan orang Islam.

Keempat, doa bersama dalam bentuk seorang non-Islam memimpin doa. Dalam doa bersama seperti ini, orang Islam haram mengikuti dan mengamininya. Kelima, doa bersama dalam bentuk seorang tokoh Islam memimpin doa. Doa bersama bentuk ini hukumnya mubah.Keenam, doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing. Yang ini hukumnya juga mubah. wachidah handasah